Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mempercepat pembuatan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Hal tersebut berdasarkan hasil rapat yang kita laksanakan pada Selasa (4/6) kemarin," kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto saat dihubungi di Buntok, Rabu.
Ia menerangkan, percepatan penyelesaian pembahasan raperda ini berdasarkan kesepakatan lima fraksi pendukung dewan yang disampaikan dalam rapat paripurna 5 masa sidang II untuk membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
"Juru bicara lima fraksi atas nama Ideham yang telah menyampaikan terkait hal itu dalam rapat paripurna 5 masa sidang II kemarin," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan tersebut.
Terkait dengan pembentukan Bapperida tersebut telah disetujui oleh dua unsur pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan dalam rapat paripurna.
Kemudian, Bapemperda menindaklanjuti kesepakatan itu dengan melaksanakan rapat yang dihadiri dua wakil ketua DPRD, anggota Bapemperda, Kabag Hukum, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan tim ahli DPRD Barito Selatan.
"Kita sedang melakukan penyusunan dan mudah-mudahan dalam minggu ini raperda tersebut sudah bisa dirampungkan pembahasannya demi kepentingan bersama," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Barsel minta pemkab gelar pasar murah
Baca juga: Anggota DPRD Barsel minta pemkab gelar pasar murah
Untuk pembahasannya mengenai nama dinas pada susunan perangkat daerah sudah dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Tengah dan gubernur sudah ada jawabannya.
"Kita juga sudah melakukan konsultasi ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan sudah mendapatkan pertimbangan dari mereka untuk raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah," tambahnya yang akrab disapa H. Alex itu.
Ia juga menegaskan, sebenarnya mengenai raperda ini sudah lengkap, dan hanya tinggal mengenai jadwal pembahasannya saja. Sesuai jadwal memang dibahas dalam Juni ini.
Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya segera melaksanakan rapat gabungan komisi untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut sebelum 8 Juni 2024 dan unsur pimpinan DPRD sedang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
"Karena, batas akhir pengesahan raperda tersebut menjadi Perda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7/2023 pada 8 Juni 2024," demikian Raden Sudarto.
Baca juga: Legislator Barsel berharap pemkab terus tingkatkan jalan usaha tani
Baca juga: Lima fraksi DPRD Barsel sepakat bahas Raperda RPJPD
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Barsel apresiasi kinerja penjabat bupati
Baca juga: Legislator Barsel berharap pemkab terus tingkatkan jalan usaha tani
Baca juga: Lima fraksi DPRD Barsel sepakat bahas Raperda RPJPD
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Barsel apresiasi kinerja penjabat bupati