Buntok (ANTARA) -
Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan mengharapkan, implementasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kita mengharapkan implementasi dari raperda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," katanya usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama raperda tersebut di Buntok, Sabtu.
Karena lanjut Deddy Winarwan, ruang lingkup yang diatur dalam raperda yang telah disahkan tersebut, meliputi pembentukan perangkat daerah dan susunan serta tipelogi perangkat daerah, kemudian pembentukan pelaksana teknis, pembentukan kelurahan, staf ahli, kepegawaian dan pendanaan.
"Untuk di Kalimantan Tengah, Barito Selatan merupakan kabupaten yang tercepat dalam pengesahan raperda tersebut," ucap pria yang sudah mendapat gelar doktor ilmu kebijakan publik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2012 lalu itu.
Sedangkan dalam pembahasannya berjalan dengan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama kondisi terkini dan kebutuhan dari pemerintah kabupaten Barito Selatan.
"Hal itu mengingat, kita bersama DPRD menginginkan nomenklatur yang baru tersebut dalam upaya mendukung dan memperbaiki kualitas pelayanan publik," jelas Deddy Winarwan.
Oleh karena itu, pembentukan dan susunan perangkat daerah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan juga dengan penuh pertimbangan yang matang.
Sebab kata dia, dalam penyusunannya telah dikonsultasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan juga dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah serta melaksanakan studi banding ke sejumlah pemerintah daerah.
"Setelah ini, kita bersama DPRD akan kembali melaksanakan studi banding untuk melihat keterkaitan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja ini dengan dukungan anggarannya," tambah Deddy Winarwan.
Karena lanjut dia, dengan perubahan nomenklatur tersebut, tentunya akan mengubah tugas pokok dan fungsi serta program dan prioritasnya, sehingga dukungan anggarannya juga harus dipelajari dengan daerah lain.
Dengan pembentukan nomenklatur yang baru ini juga kata dia, beban kerja beberapa perangkat daerah yang sebelumnya sangat berat akan bisa terbagi dengan dinas yang baru dan sebagai contohnya Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
"Pada nomenklatur yang baru ini, Dinas Pemadam Kebakaran akan terpisah dengan Satpol PP itu," terangnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepada ASN di Barito Selatan ini memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan adanya nomenklatur yang baru tersebut.
Deddy juga menegaskan, dia beserta jajarannya siap mengemban amanah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan untuk raperda ini telah ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten setempat dalam rapat paripurna.
"Raperda yang telah ditandatangani persetujuan bersama tersebut sedang dalam proses menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan untuk proses lebih lanjutnya kita serahkan kepada pemerintah kabupaten menindaklanjutinya," kata dia.
Acara rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.