DPRD Gumas ingatkan sekolah berpegang pada juknis PPDB

id dprd gumas, iceu purnamasari, ppdb gumas, penerimaan peserta didik baru, tahun ajaran baru, kuala kurun, gunung mas

DPRD Gumas ingatkan sekolah berpegang pada juknis PPDB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas, Iceu Purnamasari. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Iceu Purnamasari mengingatkan sekolah di wilayah setempat, agar selalu berpegang pada petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.
“Hari ini SD dan SMP sederajat se-Gumas memulai PPDB tahun pelajaran 2024/2025. Sekolah hendaknya selalu berpegang pada juknis, supaya PPDB bisa optimal,” kata Iceu saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Gumas, melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan juknis terkait PPDB tahun pelajaran 2024/2025. Juknis tersebut juga telah disalurkan kepada SD dan SMP sederajat di daerah setempat.
Tugas sekolah selanjutnya adalah mempelajari dan memahami juknis, serta menerapkan saat pelaksanaan PPDB. Jika ada hal-hal yang masih kurang jelas dan tidak dipahami, sekolah diminta jangan ragu berkoordinasi dengan Disdikpora Gumas.
Dengan demikian, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, proses PPDB di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ bisa berjalan optimal.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah kabupaten bersama-sama DPRD Gumas terus berupaya untuk memajukan dunia pendidikan di kabupaten setempat. Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik serta menyiapkan sarana prasarana pendukung.
“Eksekutif dan legislatif terus berupaya supaya semua sekolah di Gumas sama baik dan sama berkualitas. Jadi orang tua tidak perlu ragu untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat,” kata Iceu.

Baca juga: DPRD Gumas berharap pasar murah pemprov berkelanjutan

Sebelumnya, Pemkab Gumas melalui Disdikpora memberlakukan empat jalur PPDB tahun pelajaran 2024/2025, bagi SD dan SMP sederajat di kabupaten setempat, yang dimulai pada 12 Juni 2024.
Empat jalur yang dimaksud yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, kata Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden melalui Kepala Disdikpora Aprianto saat di Kuala Kurun, Kamis (6/6).
“Disdikpora Gumas sudah membuat petunjuk teknis terkait PPDB tahun pelajaran 2024/2025, dan sudah kami bagikan kepada seluruh SD dan SMP sederajat di kabupaten ini. Kami minta kepala sekolah agar benar-benar memperhatikan juknis tersebut,” demikian Aprianto.

Baca juga: Pj Bupati: Gumas dapat sembilan ekor sapi kurban dari Pemprov Kalteng

Baca juga: Pasar murah pemprov hadir di sembilan kecamatan wilayah Gumas

Baca juga: Pemkab Gunung Mas tingkatkan pemahaman wajib pajak tentang PBJT