Pemkab Gunung Mas tingkatkan pemahaman wajib pajak tentang PBJT

id pemkab gumas, penjabat bupati herson b aden, pbjt, wajib pajak, kuala kurun, gunung mas

Pemkab Gunung Mas tingkatkan pemahaman wajib pajak tentang PBJT

Pj Bupati Gumas Herson B Aden membuka optimalisasi PAD sektor PBJT kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, di Kuala Kurun, Senin (10/6/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengedukasi wajib pajak terkait tata cara perhitungan dan pembayaran secara khusus pajak barang jasa tertentu (PBJT).
 
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBJT kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, kata Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas Herson B Aden saat membuka kegiatan di Kuala Kurun, Senin.
 
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberi semangat para wajib pajak, untuk secara aktif melakukan pembayaran pajaknya, karena pajak ini dari kita dan untuk kita. Pembangunan di Gumas sangat bergantung pada pajak yang saudara bayarkan,” sambung dia.
 
Pada 2024 ini target PAD Gumas adalah sekitar Rp78,2 miliar. Secara khusus untuk target PBJT yang ada di Bapenda Gumas sekitar Rp4,3 miliar.
 
Berdasarkan laporan Bapenda Gumas, perolehan penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah, masih belum optimal. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus saling mendukung supaya ke depan perolehan penerimaan daerah bisa optimal.
 
Di sisi lain, Herson juga menekankan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas harus menjadi sistem yang mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi, melalui program pembangunan daerah.

Baca juga: Maju Pilkada Gumas, Yepta jalani Fit and Proper Test di Partai Demokrat Kalteng
 
Dengan demikian, sambung dia, produk domestik regional bruto (PDRB) akan meningkat, yang selanjutnya juga akan berimbas atau berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
 
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait PBJT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB.
 
Bapenda Gumas bekerja sama dengan Kejari, untuk pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lain.
 
“Kerja sama bertujuan untuk legitimasi hukum, sehingga wajib pajak memahami adanya sanksi pidana atau perdata, jika mereka tidak melakukan kewajiban perpajakan secara benar,” demikian Edison.

Baca juga: Legislator Gumas ajak orang tua kenalkan budaya kepada anak

Baca juga: Legislator Gumas dukung Tiwah massal melalui program pokir

Baca juga: Penjabat bupati yakin PWKI Gumas bisa jadi pelopor kesetaraan gender