Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengedukasi wajib pajak terkait tata cara perhitungan dan pembayaran secara khusus pajak barang jasa tertentu (PBJT).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBJT kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, kata Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas Herson B Aden saat membuka kegiatan di Kuala Kurun, Senin.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberi semangat para wajib pajak, untuk secara aktif melakukan pembayaran pajaknya, karena pajak ini dari kita dan untuk kita. Pembangunan di Gumas sangat bergantung pada pajak yang saudara bayarkan,” sambung dia.
Pada 2024 ini target PAD Gumas adalah sekitar Rp78,2 miliar. Secara khusus untuk target PBJT yang ada di Bapenda Gumas sekitar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan laporan Bapenda Gumas, perolehan penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah, masih belum optimal. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus saling mendukung supaya ke depan perolehan penerimaan daerah bisa optimal.
Dengan demikian, sambung dia, produk domestik regional bruto (PDRB) akan meningkat, yang selanjutnya juga akan berimbas atau berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait PBJT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB.
Bapenda Gumas bekerja sama dengan Kejari, untuk pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lain.