Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong pemerintah desa segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden melalui Kepala DPMD Yulius saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan dari 114 desa, ada 66 desa yang sudah memiliki BUMDes dan melaporkan ke dinas tersebut.
“Dari 66 BUMDes tadi, 33 BUMDes dilaporkan aktif dan belasan BUMDes sudah berbadan hukum. Untuk jenis kegiatan usahanya beragam mulai dari jual air isi ulang, penyewaan tenda, feri penyeberangan, dan lainnya,” jelasnya.
DPMD Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes, lalu mengurus status badan hukumnya. Sebab, pada tahun anggaran 2025 ini BUMDes akan dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Ia menjelaskan, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal telah mengeluarkan keputusan Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan DD untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dalam keputusan tersebut, desa wajib menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Baca juga: Berikut tindak lanjut Surat Gubernur tentang penghentian angkutan tambang jalan Bukit Liti-Kuala Kurun
Selain itu, desa juga harus memastikan belanja DD minimal 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antardesa.
Pada tahun anggaran 2024, desa memang sudah menjalankan program dan kegiatan ketahanan pangan dari belanja DD minimal 20 persen. Saat itu desa langsung membeli bibit ternak atau lainnya dan disalurkan langsung kepada masyarakat.
“Untuk tahun anggaran 2025 ini tidak lagi seperti tahun anggaran 2024. Jadi program ketahanan pangan tetap ada, namun itu sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya,” paparnya.
Kendati desa bisa menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan, DPMD Gumas tetap meminta desa memprioritaskan BUMDes.
Oleh sebab itu, DPMD Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes yang berbadan hukum, dan segera menyampaikan laporan kepada dinas tersebut jika BUMDes sudah terbentuk dan berbadan hukum.
“Jika desa terkendala dalam mengurus badan hukum BUMDes, DPMD Gumas siap membantu memfasilitasi. Jadi jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami,” demikian Yulius.
Baca juga: Dorong UMKM go digital, PT SLK gandeng Kemenkum-Pakar Sertifikasi Halal sosialisasikan pentingnya merek
Baca juga: Gubernur turunkan tim, tangani keluhan masyarakat dan angkutan di jalan Gumas
Baca juga: Kehadiran gerai ritel modern di Gumas diharap pacu UMKM lokal