Logo Header Antaranews Kalteng

Gabungan organisasi disabilitas sambangi DPRD Kotim perjuangkan perda

Rabu, 1 April 2026 06:53 WIB
Image Print
Sekretariat DPRD Kotim menerima audiensi dari gabungan organisasi disabilitas Kotim, Senin (30/3/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Gabungan organisasi penyandang disabilitas menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, guna mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah (perda) disabilitas sebagai payung hukum perlindungan mereka.

“Kedatangan kami ke DPRD Kotim untuk mendorong penerbitan perda disabilitas. Perda itu penting sekali sebagai payung hukum untuk melindungi teman-teman disabilitas di Kotim. Kami berharap DPRD dapat menginisiasi agar regulasi ini segera diterbitkan," kata Sekretaris Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng Mulyansyah di Sampit, Selasa.

Mulyansyah menjelaskan, langkah ini merupakan inisiasi dari Pertuni namun di dalamnya semua organisasi disabilitas yang ada seperti MPC dan Gerkatin saling bahu-membahu untuk mewujudkan perda tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perda sangat krusial karena kondisi disabilitas bisa dialami siapa saja, baik karena faktor bawaan lahir, sakit, maupun insiden kecelakaan.

“Untuk itu, perda ini sangat penting sebagai payung hukum dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Kotim,” tuturnya.

Pihaknya mendorong adanya poin-poin konkret dalam perda tersebut, di antaranya penyediaan aksesibilitas yang layak pada seluruh bangunan fisik serta pengadaan guiding block atau ubin pemandu di jalan umum.

Selain infrastruktur, organisasi disabilitas juga mengusulkan adanya kebijakan konsesi atau potongan harga bagi penyandang disabilitas saat menggunakan sarana angkutan umum di masa mendatang.

“Tentunya semua itu menyesuaikan kemampuan pemerintah daerah, tidak sekejap mata tapi bertahap. Intinya kami berharap eksekutif dan legislatif bergandeng tangan agar Perda ini secepatnya ada di Kotim,” pungkasnya.

Baca juga: Didera isu penyalahgunaan kendaraan dinas, Pemdes Pundu beri penjelasan

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris DPRD Kotim Imam Subekti menyatakan pihak legislatif menyambut baik aspirasi tersebut namun mengingatkan adanya prosedur teknis yang harus dilalui melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Imam menyarankan agar inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berangkat dari Dinas Sosial sebagai instansi teknis yang membidangi urusan disabilitas sebelum nantinya dibahas bersama di DPRD.

“Jadi kami menyarankan inisiasinya melalui OPD teknis, yakni Dinas Sosial. Nanti mereka mengusulkan ke Bupati, lalu diteruskan ke Bagian Hukum untuk menjadi Ranperda dan disampaikan ke DPRD,” jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa pembahasan regulasi ini memerlukan tahapan matang, termasuk kesiapan pendanaan dan pemetaan keterlibatan dinas lain, contoh Dinas Ketenagakerjaan untuk aspek ruang kerja disabilitas.

“Ranperda tidak bisa dibahas langsung di tahun berjalan. Harus melalui pengusulan, penyiapan dana, baru nanti masuk pra-ranperda untuk dibahas di tahun yang akan datang,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan dukungan penuh jika inisiasi datang dari dinas teknis, mengingat eksekusi kebijakan dan anggaran berada pada kendali OPD terkait di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik usulan itu, tetapi lebih baik berangkat dari dinas teknis karena mereka yang akan mengeksekusi anggaran dan program kegiatannya di lapangan nanti,” demikian Imam.

Baca juga: Pemkab Kotim: Kenaikan BBM berpotensi berdampak pada harga bapok

Baca juga: DPRD Kotim komitmen pertahankan PPPK di tengah penyesuaian belanja pegawai

Baca juga: Pergerakan penumpang Lebaran 2026 di Bandara Haji Asan Sampit capai 10.537 orang



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026