Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memindahkan enam warga binaan mereka ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.
“Hari ini kami memindahkan sejumlah warga binaan ke Lapas Khusus Narkotika di Kasongan. Ini merupakan upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung sebagaimana mestinya,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Rabu.
Ia menyampaikan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit saat ini mencapai 874 orang. Jumlah itu hampir empat kali lipat atau lebih dari 300 persen dari jumlah kapasitas maksimal seharusnya yang hanya 220 orang.
Pemindahan sejumlah WBP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan ini merupakan upaya pihaknya dalam mengatasi penumpukan penghuni Lapas satu-satunya di Kotim tersebut, sekaligus mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.
“Meskipun, saat ini jumlah penghuni Lapas Sampit masih jauh dari kata ideal tapi kami terus berupaya agar keamanan dan ketertiban di lapas selalu terjaga,” imbuhnya.
Keenam warga binaan yang dipindahkan ini merupakan narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Lapas Kelas IIB Sampit dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sama-sama berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bupati Kotim raih penghargaan pengembangan ETLE dari Kapolri
Sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dan mendapat persetujuan untuk memindahkan sejumlah warga binaan. Proses pemindahan enam warga binaan dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Sampit Erikjon Sitohang.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan saat proses pemindahan melakukan pengawalan ketat sesuai dengan SOP pemindahan narapidana, yaitu dengan menggunakan borgol rantai dan meminta backup pengawalan dari personel Polres Kotim.
“Kami mengapresiasi Polres Kotim yang selalu siap sedia dalam membantu dan mengawal setiap ada pemindahan WBP dari Lapas Sampit,” ucap Meldy.
Pemindahan warga binaan ini bukan pertama kali dilakukan Lapas Kelas IIB Sampit. Pada 19 Februari 2024, Lapas Kelas IIB Sampit memindahkan 25 warga binaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Kala itu jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Sampit mencapai 850 orang.
Kemudian, 23 Maret 2023 Lapas Kelas IIB Sampit memindahkan 25 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya. Dengan jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit kalau itu mencapai 814 orang.
Kendati, masih jauh dari jumlah ideal, pihaknya berupaya secara bertahap untuk mengurangi kelebihan kapasitas demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan begitu proses pembinaan terhadap WBP diharapkan bisa lebih optimal.
Baca juga: Pajak sarang walet berkontribusi terhadap gagalnya pencapaian target PAD Kotim
Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut
Baca juga: Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK