Kasongan (ANTARA) - Satu unit rumah berbahan kayu di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah milik Yoyo hangus terbakar pada Minggu dini hari diduga dipicu telepon seluler (ponsel) meledak.
Saat dikonfirmasi, korban menjelaskan kejadian tersebut saat itu sedang melakukan pengisian baterai atau pengecasan ponsel pada terminal aliran listrik sekira pukul 11.30 WIB. Lalu ditinggalkan sementara untuk memasak mi instan di dapur.
"Selesai memasak, saya lalu makan. Namun saat itu ada terdengar suara ledakan sekira pukul 11.40 WIB. Setelah saya lihat ternyata HP (ponsel) yang dilakukan pengisian meledak," katanya.
Melihat kejadian itu, Yoyo langsung mencabut terminal listrik. Tetapi api sudah menjalar ke kasur dan pakaian di dalam rumah.
Dia juga sempat meminta pertolongan beberapa kali ke tetangga, namun saat itu belum ada respons. Sambil melakukan pemadaman sementara dengan beberapa ember air rupanya belum bisa. Korban kemudian keluar meminta bantuan kepada RT setempat.
Baca juga: Bupati Katingan ajak masyarakat bersama-sama jaga keamanan
"Melihat kobaran api di dalam rumah semakin besar, saya pergi keluar untuk meminta pertolongan dan melapor kepada RT setempat. Kejadian ini bukan dibuat-buat. Kita tidak tahu kapan musibah itu datang. Semoga ada bantuan dari pemerintah atas kejadian ini," jelasnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat dan pihak pemadam kebakaran sudah berupaya memadamkan api, sehingga tidak sempat menjalar ke rumah lain yang bisa menyebabkan kebakaran kembali.
Pemadaman kobaran api dilakukan oleh masyarakat setempat dibantu Tim Pemadam Kebakaran dengan membawa tiga unit mobil pemadam kebakaran.
Kobaran api berhasil dipadamkan sekira pukul 00.35 WIB. Sementara untuk korban jiwa tidak ada dan kerugian materi masih belum diketahui.
Saat berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Baca juga: Warga Katingan meninggal terkena tembakan senjata api rakitan
Baca juga: Pemkab Katingan perkuat sektor ekonomi inklusif pada RPJPD