Rahmanto Muhidin mundur sebagai caleg terpilih, fokus maju di Pilkada Murung Raya

id dprd murung raya,Rahmanto Muhidin

Rahmanto Muhidin mundur sebagai caleg terpilih, fokus maju di Pilkada Murung Raya

Rahmanto Muhidin (ANTARA/HO-Istimewa)

Murung Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, secara resmi mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya, Okto Dinata, pada Senin (8/7/2024).  

Okto Dinata menyatakan bahwa KPU telah menetapkan pengganti Rahmanto berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak kedua dalam Pileg tersebut. “Saat ini, satu caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Murung Raya telah mengundurkan diri,” ujarnya dalam acara di Gedung Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu.  

Sebagai pengganti, KPU menetapkan Dina Maulidah, yang memperoleh 447 suara, untuk menggantikan Rahmanto, yang sebelumnya meraih 1.700 suara. Dina dijadwalkan dilantik bersama seluruh caleg terpilih lainnya pada 19 Agustus 2024. Pergantian ini ditegaskan melalui Surat Keputusan KPU Murung Raya Nomor 428 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Surat Keputusan Nomor 403 Tahun 2024.  

Rahmanto menjelaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih merupakan bentuk komitmen dan keseriusannya untuk maju sebagai calon bupati atau wakil bupati pada Pilkada November 2024. “Pengunduran diri ini sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan saya berpasangan dengan Heriyus M. Yoseph,” ungkap Rahmanto.  

Proses pengunduran diri Rahmanto dimulai dengan pengiriman surat resmi kepada KPU Murung Raya pada 6 Mei 2024. Pergantian ini juga telah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melalui surat yang diterbitkan pada 4 Juni 2024.  

Okto menambahkan bahwa caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sesuai Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.  

Dengan langkah ini, Rahmanto berharap dapat mewujudkan aspirasi masyarakat Murung Raya melalui Pilkada mendatang.