Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyatakan setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 dengan sejumlah catatan.
Juru bicara Banggar DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan catatan yang dimaksud antara lain pemerintah daerah dituntut melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah.
“Jangan sampai ada program kegiatan yang tidak dapat terlaksana akibat kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah, sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan," ujarnya.
Catatan lainnya, Banggar tidak menyetujui usulan rehabilitasi fisik bangunan Hotel Gunung Mas yang dikelola oleh perusahaan daerah (perusda), sepanjang manajemen perusda tidak jelas. Disarankan untuk penganggaran biaya perencanaan sembari menunggu kejelasan manajemen.
Kemudian, Banggar sepakat untuk pengadaan alat rekam mobile perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Banggar juga sepakat untuk pengadaan videotron dan dipasang di tempat strategis. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus memperindah suasana Kota Kuala Kurun.
“Prioritas belanja daerah pada APBD perubahan 2024 adalah untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan, yang mengalami kerusakan, sehingga dapat digunakan dengan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Banggar mengingatkan perangkat daerah yang memiliki kegiatan fisik, agar mempercepat pelaksanaan kegiatan, dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas.
Demikian juga program atau kegiatan strategis yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, maupun program di berbagai sektor lainnya, hendaknya dapat terwujud sesuai jadwal dengan sisa waktu.
Baca juga: Gunung Mas perkuat kerja sama atasi karhutla
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah eksistensifikasi sumber-sumber PAD dan juga melakukan intensifikasi sumber-sumber PAD. Salah satunya dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, Banggar juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024.
Kepada Penjabat Bupati Gumas diminta untuk melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan mobil operasional perangkat daerah, agar benar-benar digunakan untuk operasional perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Diminta kepada Penjabat Bupati Gumas melalui jajarannya yang menangani aset daerah, untuk menertibkan pemanfaatan aset tanah yang disewakan kepada pihak ketiga,” kata Rayaniatie.
Komposisi perubahan APBD Gumas 2024 untuk pendapatan daerah yakni sekitar Rp1,491 triliun dari sebelumnya sekitar Rp1,248 triliun. Belanja daerah sekitar Rp1,530 triliun sebelumnya Rp1,404 triliun, dan pembiayaan daerah sekitar Rp38,319 miliar sebelumnya Rp156,220 miliar.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Pj Bupati Gumas Herson B Aden dengan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha.
Penjabat Bupati Gumas meminta kepala perangkat daerah dan jajarannya, untuk memanfaatkan dana yang terbatas secara efektif dan efisien.
“Upaya penajaman prioritas harus dilakukan, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil yang optimal dan bermanfaat bagi kemajuan Gumas,” demikian Herson.
Baca juga: Paskibraka Gunung Mas jalani pusdiklat sistem Desa Bahagia
Baca juga: Legislator Gumas minta pemkab bangun asrama pelajar
Baca juga: Realisasi PIN Polio putaran pertama di Gumas lampaui target