Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, Jumat.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca juga: OJK wajibkan semua bank gabung tim Anti-Scam Center
Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.
Baca juga: Alasan OJK tutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat
"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya pula.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya lagi.
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
Baca juga: OJK cabut izin usaha 66 fintech
Baca juga: Pemkab Kapuas-OJK tingkatkan literasi keuangan generasi muda
Berita Terkait
BRI Palangka Raya imbau nasabah waspadai modus asuransi pemotongan tabungan
Sabtu, 20 April 2024 13:45 Wib
OJK minta Bank blokir 85 rekening sebagai upaya minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:49 Wib
Tiga bulan terakhir, OJK blokir 4.000 rekening judi online
Sabtu, 16 Desember 2023 16:13 Wib
OJK diminta blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"
Rabu, 20 September 2023 23:53 Wib
Kemenkominfo putus akses web hingga 'blacklist' rekening judi online
Kamis, 7 September 2023 9:12 Wib
Bareskrim minta puluhan rekening Ponpes Al-Zaytun diblokir
Selasa, 29 Agustus 2023 16:23 Wib
Parpol diimbau segera buka rekening khusus dana kampanye
Sabtu, 27 Mei 2023 21:23 Wib
PPATK blokir rekening AKBP Achirudin Hasibuan
Kamis, 27 April 2023 18:31 Wib