Anggota DPRD Murung Raya periode 2024-2029 resmi bertugas

id Anggota DPRD Murung Raya periode 2024-2029 resmi bertugas, kalteng, mura, murung Raya, dprd mura, politik

Anggota DPRD Murung Raya periode 2024-2029 resmi bertugas

Prosesi pelantikan anggota DPRD Murung Raya masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029," kata Ketua DPRD Murung Raya periode 2019-2024, Doni di Puruk Cahu, Selasa.

Dijelaskan, untuk anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 yang telah berakhir masa jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/289/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2019-2024

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rudie Roy, serta sejumlah pejabat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: 25 caleg terpilih Murung Raya siap dilantik, berikut daftarnya

Hadir juga yang mewakili Gubernur Kalteng, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnoor dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter.

Doni menjelaskan pihaknya telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat, baik itu internal DPRD maupun dengan SOPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat maupun kunjungan kerja serta kegiatan lain untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah menghasilkan berbagai produk hukum, yaitu keputusan DPRD sebanyak 90 keputusan dan keputusan daerah sebanyak 41 peraturan daerah,” kata Doni.

Untuk kegiatan rapat serta pembahasan, kata Doni, pihaknya telah melakukan rapat paripurna sebanyak 156 kali, rapat kerja dengan eksekutif 25 kali dan rapat dengar pendapat 38 kali.

“Serta untuk lebih mendalam terhadap segala sesuatu yang ada hubungannya dengan hasil-hasil kegiatan DPRD periode 2019-2024, kami telah menyusun ke dalam buku memori DPRD dan selanjutnya akan kami teruskan kepada anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” demikian Doni.

Baca juga: Heriyus-Rahmanto kantongi rekomendasi PKB untuk maju di Pilkada Murung Raya

Baca juga: HUT ke-79 RI, Pj Bupati ajak masyarakat sukseskan Program Mura Emas 2030

Baca juga: DPRD Murung Raya sahkan APBD Perubahan 2024, berikut rinciannya