Usai diperiksa KPK, Hasto enggan berkomentar

id Hasto Kristiyanto,Sekjen PDIP,Kalteng,Kalimantan Tengah,KPK

Usai diperiksa KPK, Hasto enggan berkomentar

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa sebaga tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga: KPK fokus penuhi unsur perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 13.27 WIB.

Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya menggunakan bus berwarna merah putih.

Baca juga: KPK tunggu kehadiran Hasto Kristiyanto 13 Januari 2025

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).

Sebelumnya (24-12-2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPR RI Maria Lestari terkait Hasto Kristiyanto

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Baca juga: Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto harap pemberantasan korupsi tak ditunggangi

Baca juga: KPK geledah rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan

Baca juga: Ketua DPP PDIP jamin Hasto tak kabur

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta pemeriksaan dilakukan usai HUT PDIP

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka