Keluarga terduga pelaku asusila di Kotim membantah

id Keluarga terduga pelaku asusila di Kotim membantah, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dad kotim, hukum, kriminal

Keluarga terduga pelaku asusila di Kotim membantah

Loling, kakak terduga pelaku asusila saat mengadu ke DAD Kotawaringin Timur, Senin (13/1/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penangkapan oleh Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terhadap Y yang merupakan terduga pelaku perkosaan dengan korban anak di bawah umur, ditanggapi oleh keluarga terduga dengan membantah tuduhan tersebut.

"Kami membantah laporan mereka bahwa adik kami memperkosa bahkan hingga korbannya meninggal. Dulu saat pengaduan, dia (terduga) dikembalikan lagi ke masyarakat," kata Loling yang merupakan kakak terduga pelaku, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Loling usai melaporkan masalah ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Pihak keluarga menyampaikan pembelaan karena yakin Y tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Loling menegaskan, pihaknya menghormati hukum dan tidak ada niat melanggar aturan. Pihak keluarga hanya ingin proses hukum dijalankan secara benar dengan memberikan kesempatan secara adil kepada Y untuk melakukan pembelaan.

Dia berargumen, jika terjadi rudapaksa terhadap korban, logikanya ada bukti semisal pakaian robek atau tubuh memar. Bahkan pihak keluarga menyatakan kehadiran Y saat itu justru ingin menyelamatkan bocah tersebut.

Jika memang terjadi perkosaan, keluarga Y curiga justru itu dilakukan oleh orang dekat korban sendiri. Begitu pula terkait meninggalnya korban, mereka menduga tidak menutup kemungkinan akibat terjadi kekerasan oleh pihak lain terhadap korban.

"Makanya untuk pembuktian, kami minta makam dibongkar dan dilakukan autopsi dengan benar. Kami ini tidak melawan hukum, tetapi tolong ini diproses dengan benar," demikian Loling.

Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dilaporkan pada Mei 2023 dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kecamatan Baamang.

Polisi kemudian baru berhasil menangkap Y diduga merupakan pelaku perkosaan itu pada Minggu (12/1/2025) di Desa Kenyala Kecamatan Telawang. Saat ini Y ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengurus MDAHK Kabupaten Kotawaringin usai menyampaikan pengaduan ke kantor DAD Kotawaringin Timur, Senin (13/1/2025). ANTARA/Norjani

Diprotes tokoh agama

Proses penangkapan Y terduga pelaku perkosaan di Desa Kenyala Kecamatan Telawang oleh kepolisian pada Minggu (12/1/2025) menuai protes karena dilakukan di lingkungan dan saat berlangsungnya acara ritual Tiwah umat Hindu Kaharingan.

Keberatan itu disampaikan Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rena bersama seorang pisor atau rohaniawan serta Ketua Majelis Kelompok Tiwah Desa Kenyala dengan mengadukannya ke DAD Kotawaringin Timur.

Rena menegaskan, pihaknya tidak mencampuri terkait proses hukum. Mereka hanya menyampaikan keberatan karena terjadi kegaduhan saat ritual Tiwah yang mereka laksanakan. Tiwah merupakan ritual tertinggi bagi umat Hindu Kaharingan sehingga sudah seharusnya dihormati oleh siapapun.

Rena menyayangkan, saat pelaksanaan ritual Tiwah yang dianggap sakral dan suci, tiba-tiba ada penangkapan warga di areal tersebut. Kepercayaan Hindu Kaharingan, saat ritual tidak boleh ada kegaduhan.

"Yang sangat kami sayangkan lagi, ini dilakukan oleh oknum kepolisian. Apakah tidak ada waktu lain selain saat kami melaksanakan ritual? Tolong hargai kepercayaan kami agama Hindu Kaharingan. Apalagi ini Tiwah adalah penghormatan terakhir di keyakinan kami. Ini akan membuat pantang pali bagi umat Hindu Kaharingan," ujarnya.

Rena kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri masalah proses hukum. Pihaknya hanya keberatan telah terjadi kegaduhan saat ritual suci Tiwah sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke DAD Kotawaringin Timur.

"Kami ingatkan ini jangan sampai terulang lagi. Tolong hargai dan hormati agama kami," tegas Rena usai mengadukan masalah itu ke DAD Kotawaringin Timur.

Senada disampaikan Ketua Majelis Kelompok yang mendampingi kegiatan Tiwah di Desa Kenyala, Jono Ranan Baut. Menurutnya, penangkapan saat ritual tiwah pantang pali itu sangat disayangkan.

Penangkapan dilakukan dalam satu lingkungan balai pali. Terjadinya kegaduhan di lingkungan dan saat ritual Tiwah itu sangat dilarang dalam ajaran Hindu Kaharingan.

"Proses hukum tetap kami dukung, tapi hargai ritual tiwah. Kami berharap ke depan ini tidak terulang. Ritual agama kami juga harus dihargai, seperti kami juga menghargai semua orang. Bahkan dalam acara itu, untuk menyembelih dan memasak hewan pun, kami minta orang Islam karena kami menghargai semua agama," demikian Jono Ranan Baut.

Sementara itu Pelaksana Tugas Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara membenarkan pihaknya menerima dua pengaduan yakni dari keluarga terduga pelaku dan pihak Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotawaringin Timur.

Dua laporan berbeda itu akan dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Pihaknya sudah meminta bagian hukum DAD untuk mempelajari masalah tersebut.

"Kasus hukum positif silakan berjalan. Dari sisi adat, kita juga akan kita pelajari apakah ada pelanggaran dari aturan adat atau seperti apa. Untuk hukum adat, kita juga ada dasar hukumnya. Makanya ini kami pelajari dulu," demikian Gahara.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi polisi tangkap pelaku asusila

Baca juga: DAD Kotim soroti penanganan dua kasus hukum

Baca juga: Polres Kotim ringkus terduga pelaku rudapaksa murid SD