Sampit (ANTARA) - Penangkapan oleh Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terhadap Y yang merupakan terduga pelaku perkosaan dengan korban anak di bawah umur, ditanggapi oleh keluarga terduga dengan membantah tuduhan tersebut.
"Kami membantah laporan mereka bahwa adik kami memperkosa bahkan hingga korbannya meninggal," kata Loling yang merupakan kakak terduga pelaku, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Loling usai melaporkan masalah ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Pihak keluarga menyampaikan pembelaan karena yakin Y tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Loling menegaskan, pihaknya menghormati hukum dan tidak ada niat melanggar aturan. Pihak keluarga hanya ingin proses hukum dijalankan secara benar dengan memberikan kesempatan secara adil kepada Y untuk melakukan pembelaan.
Dia berargumen, jika terjadi rudapaksa terhadap korban, logikanya ada bukti semisal pakaian robek atau tubuh memar. Bahkan pihak keluarga menyatakan kehadiran Y saat itu justru ingin menyelamatkan bocah tersebut.
Jika memang terjadi perkosaan, keluarga Y curiga justru itu dilakukan oleh orang dekat korban sendiri. Begitu pula terkait meninggalnya korban, mereka menduga tidak menutup kemungkinan akibat terjadi kekerasan oleh pihak lain terhadap korban.
"Makanya untuk pembuktian, kami minta makam dibongkar dan dilakukan autopsi dengan benar. Kami ini tidak melawan hukum, tetapi tolong ini diproses dengan benar," demikian Loling.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dilaporkan pada Mei 2023 dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kecamatan Baamang.
Polisi kemudian baru berhasil menangkap Y diduga merupakan pelaku perkosaan itu pada Minggu (12/1/2025) di Desa Kenyala Kecamatan Telawang. Saat ini Y ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Pelaksana Tugas Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara membenarkan pihaknya menerima dua pengaduan yakni dari keluarga terduga pelaku dan pihak Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotawaringin Timur.
Dua laporan berbeda itu akan dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Pihaknya sudah meminta bagian hukum DAD untuk mempelajari masalah tersebut.
"Kasus hukum positif silakan berjalan. Dari sisi adat, kita juga akan kita pelajari apakah ada pelanggaran dari aturan adat atau seperti apa. Untuk hukum adat, kita juga ada dasar hukumnya. Makanya ini kami pelajari dulu," demikian Gahara.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi polisi tangkap pelaku asusila
Baca juga: DAD Kotim soroti penanganan dua kasus hukum
Baca juga: Polres Kotim ringkus terduga pelaku rudapaksa murid SD