Disperindagkop ajukan pencatatan hak cipta 10 batik khas Kobar

id pemkab kotawaringin barat, disperindagkop kobar, batik khas kobar, pangkalan bun, 10 motif batik khas kobar

Disperindagkop ajukan pencatatan hak cipta 10 batik khas Kobar

Tim Bidang Perindustrian Disperindagkop Kobar melakukan koordinasi terhadap pengajuan pencatatan hak cipta untuk 10 motif batik khas kabupaten setempat, Senin (13/1/2025) (ANTARA/HO-Disperindagkop Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengajukan pencatatan hak cipta untuk 10 motif batik khas kabupaten setempat.

Pengajuan hak cipta tersebut diwakili Kepala Bidang Perindustrian Titik Elly Wina bersama tim yang telah berkoordinasi secara strategis dengan pihak terkait.

“Bapak Pj Bupati sangat peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual di Kotawaringin Barat. Hal ini mendorong kami untuk mempercepat proses pencatatan 10 karya hak cipta motif batik ini,” katanya, Senin.

Hal tersebut disampaikan usai pihaknya melaksanakan koordinasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah.

Titik mengatakan, 10 motif batik khas Kobar merupakan hasil dari lomba desain batik yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) akhir 2024.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi karya seni lokal dan mendukung keberlanjutan industri kreatif daerah," ucapnya.

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar pantau harga bahan pangan di Pasar Cempaka Kumai

Dia menambahkan, dirinya berharap dengan terdaftarnya hak cipta motif batik khas Kotawaringin Barat, perlindungan terhadap karya seni daerah dapat terwujud.

"Sekaligus dapat mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal," jelasnya.

Tim Disperindagkop UKM disambut Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto serta Analis Hukum Ahli Pertama, Swiss Van Simarmata, di Kota Palangka Raya.

Dalam diskusi tersebut, berbagai langkah teknis terkait proses pencatatan hak cipta dibahas secara mendetail.

Dalam pertemuan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati menyampaikan, apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat. Langkah tersebut sejalan dengan program tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan tahun ini.

"Kami siap memberikan pendampingan langsung kepada para pemilik hak Kekayaan Intelektual di Kotawaringin Barat jika diperlukan,” demikian Laila Rahmawati.

Baca juga: Masyarakat Kobar diminta wujudkan lingkungan bersih dan sehat

Baca juga: Pemkab Kobar terus upayakan realisasi pembangunan bandara baru

Baca juga: Lapas Pangkalan Bun razia blok tahanan