Muara Teweh (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2024 mencapai Rp108,4 miliar atau 102 persen dari target Rp106,2 miliar.
“Kami sampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, yang membuat PAD tahun lalu melebihi target sebesar Rp2,2 miliar dari rencana awal," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara Agus Siswadi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah berjalan efektif. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam pengelolaan PAD, katanya, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dikelola, di antaranya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, dan lainnya.
Ia juga mengatakan retribusi jasa umum juga menjadi salah satu komponen penting, termasuk pelayanan pasar, kebersihan, kesehatan, hingga pengelolaan tempat wisata seperti Air Terjun Jantur Doyam dan Stadion Swakarya.
"Untuk tahun anggaran 2025, target PAD Barito Utara ditetapkan sebesar Rp107,7 miliar.Kami optimis bahwa realisasi PAD di tahun ini juga akan melebihi target," katanya.
Dia mengakui melalui sinergitas semua pihak, optimalisasi aset, dan perluasan basis pajak, PAD tahun ini akan meningkat signifikan, terutama pada perubahan anggaran mendatang.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Agus Siswadi.
BPPD Barito Utara dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian Perbup Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja BPPD. Tugas utama BPPD adalah membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang keuangan, khususnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.