Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang narapidana berinisial F (39) yang menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Jumat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas Rutan Kelas IIA melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana.
"Kemudian petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dari kamar sel terduga pelaku F dan segera berkoordinasi bersama Polresta Palangka Raya,” ucapnya.
Dari kamar sel terduga pelaku, ujar Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram.
24 paket sabu tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih kepada petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang telah dengan sigap melaporkan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," demikian Agung.