Pemkab Kotim evaluasi proyek Pasar Mangkikit agar segera operasional

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bupati kotim, Halikinnor, pasar Mangkikit, ekonomi

Pemkab Kotim evaluasi proyek Pasar Mangkikit agar segera operasional

Bupati Kotim Halikinnor menanggapi terkait keluhan pedagang tentang proyek Pasar Mangkikit yang mangkrak, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi proyek pembangunan Pasar Mangkikit dan mengupayakan agar pasar itu segera dapat dimanfaatkan atau operasional.

“Sebenarnya saya sudah membentuk tim untuk mempelajari terkait pembangunan Pasar Mangkikit, terkait bagaimana permasalahan hukumnya karena kami juga kasihan dengan para pedagang yang berjualan di samping Kodim kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi desakan dari para pedagang Pasar Mangkikit yang berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Kotim dan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas pembangunan pasar yang mangkrak selama lebih dari 10 tahun. Para pedagang sepakat untuk menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan akibat ketidakpastian penyelesaian proyek pasar tersebut.

Halikinnor menjelaskan, bahwa pembangunan Pasar Mangkikit melibatkan pihak ketiga, yakni PT Heral Eranio Jaya dalam hal pembiayaan dan pengelolaannya. Namun, kemudian permasalahan muncul dan PT Heral Eranio Jaya yang melaksanakan kerja sama itu diduga wanprestasi.

Sementara aturan penyelesaian proyek pembangunan mangkrak yang dikerjakan oleh pihak ketiga berbeda dengan yang dikerjakan pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah langsung mengambil alih pembangunan, sementara secara aturan kerja sama belum tuntas dengan pihak ketiga, maka pemerintah daerah khususnya bupati yang memutuskan mengambil alih proyek itu berpotensi melanggar hukum.

Baca juga: Bupati Kotim rombak susunan 17 pejabat

“Kalau proyek yang mangkrak itu dikerjakan oleh pemerintah daerah kita cukup menganggarkan agar itu dilanjutkan, tapi ini pihak ketiga yang mengerjakan. Jika salah mengambil keputusan bisa berimplikasi hukum, khususnya bupatinya bisa dipenjara,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak berpangku tangan di tengah desakan para pedagang Pasar Mangkikit. Ia telah membentuk tim khusus untuk mempelajari lagi terkait aturan pembangunan Pasar Mangkikit yang melibatkan pihak ketiga.

Jika aturan memungkinkan pemerintah daerah mengambil alih proyek itu, maka pihaknya akan segera menyiapkan anggarannya, atau paling tidak agar bangunan itu bisa dimanfaatkan dan sebagian pedagang bisa dipindahkan ke bangunan tersebut.

Hal ini perlu dilakukan karena sampai saat ini pimpinan PT Heral Eranio Jaya masih dicari aparat penegak hukum karena tersandung kasus lain, sehingga tidak ada kepastian kapan pihak ketiga bisa melanjutkan pembangunan Pasar Mangkikit.

Disamping itu, sekalipun pimpinan PT Heral Eranio Jaya ditemukan, tidak ada jaminan yang bersangkutan mampu melanjutkan proyek tersebut.

“Saya juga sudah menunjuk pejabat baru di dinas terkait agar bisa lebih fokus menangani masalah pasar ini. Karena saya memahami keresahan para pedagang, sebab ini juga berpengaruh ke pendapatan mereka,” demikian Halikinnor.

Peletakan batu pertama pembangunan pasar tersebut dilaksanakan pada 22 Februari 2015 lalu. Pembangunan pasar yang saat itu diperkirakan akan menghabiskan dana lebih dari Rp20 miliar tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku investor yaitu PT Herald Eranio Jaya.

Baca juga: Bupati Kotim lantik Masri menjadi Penjabat Sekda

Pasar Mangkikit dibangun tiga lantai dengan rencana awal berkapasitas 578 kios. Selama pasar itu dibangun, pedagang dipindah ke lokasi penampungan di samping Markas Kodim 1015 Sampit yang lokasinya di belakang Pasar Mangkikit.

Saat peletakan batu pertama, Direktur PT Herald Eranio Jaya Santojoanes Hortalanus menyebutkan, pembangunan pasar tersebut akan rampung dalam waktu delapan hingga sepuluh bulan. Namun dalam perjalanannya ternyata ada masalah sehingga belum rampung sampai kini.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit Agus Sugianto, mengatakan langkah hukum yang diambil para pedagang Pasar Mangkikit dinilai penting agar pemerintah segera mencari solusi konkret.

“Para pedagang sudah mulai sepakat mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Sampit. Ini karena selama 10 tahun tidak ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah maupun pihak ketiga,” sebutnya.

Kondisi yang berlarut-larut ini membuat banyak pedagang mengalami kerugian, mulai dari kebangkrutan, jatuh sakit, hingga ada yang meninggal dunia, tanpa ada kepastian terkait dana yang telah mereka setorkan.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti setoran uang muka dari pedagang yang dibayarkan berdasarkan surat resmi dari pemerintah kala itu.

“Penanganan pasar ini tidak jelas. Maka harus ada langkah hukum agar ada desakan dan penyelesaian ke depan,” demikian Agus.

Baca juga: Legislator Kotim sebut penambahan jumlah penduduk efek domino Pilkada

Baca juga: Kadishub Kotim: Sudah saatnya dibangun terminal tipe B

Baca juga: Bupati Kotim serukan satukan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.