Legislator Kotim dorong sertifikasi juru sembelih halal

id Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Zainuddin, Komisi II DPRD Kotim, DPRD Kotim, Kalteng

Legislator Kotim dorong sertifikasi juru sembelih halal

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Zainuddin. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Zainuddin mendorong para juru sembelih hewan di wilayah setempat, agar memiliki sertifikat kompetensi sebagai jaminan kepada masyarakat akan kehalalan produk hewani sejak awal proses.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodir pensertifikasian para juru sembelih hewan di setiap rumah potong hewan (RPH) maupun rumah potong unggas (RPU), kata Zainuddin di Sampit, Rabu.

"Jadi, Kotim memiliki juru sembelih yang benar-benar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat," ucapnya.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kotim ini, sertifikasi juru sembelih menjadi hal yang penting untuk memastikan kehalalan produk hewani dari awal penyembelihan, apalagi di Kotim mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dengan adanya sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang juru sembelih telah memiliki pengetahuan agama tentang tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Manfaat dari adanya sertifikasi juru sembelih ini di antaranya, memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan label halal pada produk hewani yang dibuat dengan melampirkan lokasi dan barcode sertifikat dari juru sembelih yang bersangkutan.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha seperti saat ini, adanya juru sembelih yang sudah bersertifikat tentu akan sangat membantu masyarakat yang hendak melaksanakan kurban.

"Penyembelihan hewan kurban itu bukan sekadar memotong dan mengucapkan bismillah, tetapi harus dipastikan semua prosesnya sesuai syariat agama agar menghasilkan daging yang benar-benar halal thayyiban," kata Zainuddin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Juru Sembelih Halal (DPD Juleha) Kotim ini menyampaikan, bahwa sertifikat juru sembelih ada tingkatannya.

Pertama, juru sembelih halal ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam dalam proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, termasuk kemampuan dalam mengidentifikasi hewan halal, melakukan penyembelihan dengan tepat, dan memastikan kehalalan produk daging.

Kedua, juru sembelih halal penyelia yang bertugas untuk memantau dan memastikan proses penyembelihan halal dilakukan dengan benar dan sesuai standar.

Sertifikat ini bisa diterbitkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Juleha atau tingkat provinsi, namun yang paling otentik adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau tingkat pusat.

"Sementara di Kotim saat ini banyak juru sembelih yang belum memiliki sertifikat, yang ada hanya tiga atau empat orang dan itu sertifikat tingkat provinsi. Untuk bisa mendapatkan sertifikat dari pusat, maka juru sembelih itu harus mengikuti ujian lanjutan secara online," bebernya.

Baca juga: Kotim matangkan persiapan penilaian aksi konvergensi stunting

Zainuddin menambahkan, pada 2 Juni 2025 mendatang DPD Juleha Kotim akan menggelar sosialisasi terkait tata cara pemotongan hewan yang sesuai dengan syariat Islam, serta memberikan pemahaman fiqih dan praktik yang tepat.

Peserta yang mengikuti sosialisasi itu akan menerima sertifikat yang dikeluarkan dari DPW Juleha Kalteng. Ini merupakan awal yang baik bagi juru sembelih di Kotim untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mendapat sertifikasi.

"Kami mendorong agar yang punya RPU atau RPH bisa mengikuti kegiatan ini, kalau tidak akan sayang sekali. Nanti, jika mereka ingin meningkatkan kompetensinya bisa mengikuti ujian tersendiri secara online," demikian Zainuddin.

Baca juga: Tinggal selangkah lagi Pemkab Kotim wujudkan Sekolah Rakyat

Baca juga: Pemkab Kotim telah bentuk Koperasi Merah Putih di 10 desa

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan kompetensi SDM mewujudkan pelayanan prima