Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim disetujui

id Pemkab kotim, sehat, kopi, kalteng, Sampit, kotim,Kotawaringin Timur

Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim disetujui

DPRD Kotim setujui raperda perubahan terkait perda pajak dan retribusi daerah yang diusulkan Pemkab Kotim, Rabu (18/6/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan terhadap peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.

“Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota dan pandangan umum fraksi DPRD Kotim kami menyetujui raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 oleh Rudianur sebagai perwakilan legislatif dan Wakil Bupati Kotim Irawati sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikutnya, terhadap raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan permohonan pemberian nomor register sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Dengan begitu, pada akhirnya nanti raperda ini dapat diterapkan dan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian Irawati.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan terhadap peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.

“Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota dan pandangan umum fraksi DPRD Kotim kami menyetujui raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 oleh Rudianur sebagai perwakilan legislatif dan Wakil Bupati Kotim Irawati sebagai perwakilan eksekutif.

Baca juga: Legislator Murung Raya salurkan usulan tiga rumah ibadah di Olung Hanangan

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke 18 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kotim yang dihadiri 22 anggota legislatif dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.

“Persetujuan terhadap raperda ini tentunya disertai dengan masukan dan saran yang disampaikan pada pandangan kita setujui bersama akan disampaikan ke gubernur. Saya menyadari ini juga membuktikan kesungguhan kita untuk tetap semangat," tambah Wiyono.

Dia melanjutkan, berkenaan dengan raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah dengan peningkatan pendapatan daerah, kemandirian fiskal daerah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikutnya, terhadap r raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan permohonan pemberian nomor register sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Dengan begitu, pada akhirnya nanti raperda ini dapat diterapkan dan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian Irawati.

Baca juga: Legislator Murung Raya salurkan usulan tiga rumah ibadah di Olung Hanangan

Baca juga: Pemkab dan DPRD Kotim tanda tangani perubahan KUA-PPAS 2025

Baca juga: Lahan digugat, PT KLR tegaskan iktikad selesaikan masalah


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.