DPRD Murung Raya terima tiga usulan raperda

id dprd murung raya, ketua dprd rumiadi, puruk cahu, mura, raperda murung raya

DPRD Murung Raya terima tiga usulan raperda

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menerima tiga raperda usulan yang diserahkan oleh Plt Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo saat paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah menerima tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kabupaten setempat pada kegiatan paripurna yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin (30/6).

Adapun raperda usulan dari Pemkab Murung Raya ke DPRD yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, pencabutan Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, serta tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

“Dari tiga raperda itu, terdapat satu raperda yang tidak tercantum dalam surat keputusan DPRD Murung Raya nomor 7 tahun 2024 tentang penetapan pembentukan peraturan daerah tahun 2025, yaitu Raperda tentang RPJMD 2025-2029," kata Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi saat membuka sidang.

Karena hal tersebut, Rumiadi mengatakan raperda tentang RPJMD 2025-2029 pembahasannya berada di luar program pembentukan peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana diubah pada Permendagri nomor 120 tahun 2018.

“Disebutkan dalam Permendagri tersebut harus ada urgensi yang disepakati bersama DPRD dalam hal ini diwakili Bapemperda dan pemerintah daerah yang diwakili oleh sekretaris daerah, untuk dibahas peraturan daerah tersebut di luar program pembentukan peraturan daerah,” jelas Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon.


Baca juga: Waket I DPRD Mura dukung pemkab naikkan bansos santunan kematian

Sehubungan adanya hal itu, dia menjelaskan, Bapemperda bersama pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kajian bersama untuk mendapatkan urgensinya, serta kemudian dapat disepakati pembahasan raperda tersebut di luar program pembentukan perda.

Adapun urgensi pembahasan perda di luar program pembentukan perda, juga sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 69 ayat 3 disebutkan penyampaian tentang RPJMD paling lambat 120 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“Artinya Raperda RPJMD 2025-2029 sangat urgensi karena kebutuhannya untuk merencanakan dan memprogramkan pembangunan secara berkesinambungan, serta terdapat visi misi untuk melaksanakan kebijakan di lima tahun yang akan datang maupun program prioritas pembangunan lainnya,” jelasnya.

Untuk tiga raperda itu, Rumiadi juga mengatakan sebelumnya pihak DPRD telah menerima surat Bupati Murung Raya bernomor 100.3/137/VI-2025/BUP tanggal 10 Juni 2025 sehingga usulan raperda tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya.

Sementara itu dalam rapat paripurna tersebut hadir mewakili Bupati Murung Raya, Plt Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo dan didampingi sejumlah kepala OPD serta lainnya.

Baca juga: Legislator Mura ajak semangat 1 Muharam bawa semangat perubahan lebih baik

Baca juga: Pemkab Murung Raya-Kejari teken MoU bidang perdata dan TUN

Baca juga: Sebanyak 50 KPM di Murung Raya terima Bansos santunan kematian tahap dua


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.