DPRD Palangka Raya sebut Perda Lingkungan Hidup mampu optimalkan tata kota

id DPRD Palangka Raya, kalteng, Palangka Raya,Widodo

DPRD Palangka Raya sebut Perda Lingkungan Hidup mampu optimalkan tata kota

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang lingkungan hidup yang telah disahkan menjadi peraturan daerah beberapa waktu lalu diyakini mampu menjadi tonggak awal untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan di masa mendatang.

"Tentu dengan telah disahkan perda ini menjadi bukti kami mendukung lahirnya regulasi ini dan kami menekankan pemerintah kota untuk menjalankan dengan serius," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menilai, kebijakan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya sebagai wajah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu ia menekankan pemerintah kota, agar perda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di Kota Palangka Raya.

"Perda ini sangat penting untuk mengatur dan mengelola lingkungan hidup di Kota Palangka Raya. Kami berharap perda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota kita,” ucapnya.

Sigit juga mengungkapkan, keberadaan peraturan daerah ini juga mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Dispursip kembangkan literasi yang inklusif

Untuk itu ia menekankan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat selalu mengacu pada peraturan daerah ini dalam setiap menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menjalankan peraturan daerah ini dengan konsisten dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

Selain itu, Sigit juga meminta warga Kota Palangka Raya untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, dimulai dengan menjaga lingkungan masing-masing.

Hal ini dilakukan sebab menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tugas pemerintah kota saja, tetapi juga telah menjadi kewajiban dari warga Kota Palangka Raya.

“Dengan peraturan daerah ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi warga Kota Palangka Raya,” demikian Sigit.

Baca juga: UMPR apresiasi BI Kalteng atas dedikasi dan kontribusi berkelanjutan

Baca juga: Biro Kalteng dinobatkan sebagai Biro kinerja terbaik jenjang Utama

Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi pemko pastikan jaminan kesehatan warga


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.