Kesbangpol Pulang Pisau sebut ada sebanyak 115 ormas terdaftar

id pemkab pulang pisau, kesbangpol pulpis, ormas pulpis, organisasi masyarakat, pulang pisau

Kesbangpol Pulang Pisau sebut ada sebanyak 115 ormas terdaftar

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Pulang Pisau, Alinovski. (ANTARA/Dita Marsena)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Alinovski mengatakan, hingga Juli 2025 tercatat ada sebanyak 115 ormas yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat secara mandiri.

“Palaporan keberadaan ormas sesuai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pelaporannya cukup dilakukan satu tahun sekali. Namun faktanya, tidak semua ormas menyampaikan laporan tersebut secara rutin,” kata Alinovski di Pulang Pisau, Rabu.

Meskipun seluruh ormas tersebut masih tercatat aktif, terang Alinovski, tidak semuanya rutin melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akuntabilitas dan keberlangsungan kegiatan ormas di kabupaten setempat.

Ia mengatakan pada bulan Juni 2025, hanya ada sekitar 10 ormas yang secara aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas organisasinya. Meski demikian, dari sisi legalitas dan struktur organisasi, sebagian besar ormas masih menjalankan kepengurusan secara aktif di kabupaten setempat.

Menurut Alinovski, Kesbangpol Pulang Pisau sendiri terus berupaya melakukan pembinaan terhadap ormas agar tetap berjalan sesuai fungsinya. Pembinaan ini rutin dilakukan setiap tahun, dengan agenda terbaru direncanakan berlangsung pada triwulan keempat tahun 2025.

“Pembinaan tetap kita laksanakan tiap tahun dan tahun ini kemungkinan dilaksanakan di triwulan empat. Narasumbernya biasanya dari unsur hukum, Kemenkumham, kepolisian, dan Kesbangpol sendiri. Tujuannya agar ormas tidak berjalan semaunya sendiri,” ujar Alinovski.


Baca juga: Bupati Pulpis: Tahun 2026 pelaksanaan pembangunan hadapi tantangan berat

Ia menjelaskan fungsi ormas bagi masyarakat sangat penting, karena banyak yang berperan dalam pembangunan sosial, kemanusiaan, dan pendidikan. Pembinaan diperlukan agar peran tersebut berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.

Adapun berkaitan persyaratan yang dilampirkan untuk melaporkan keberadaan ormas, Alinovski mengatakan cukup melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, SK kepengurusan, surat keterangan AD/RT, fotokopi KTP ketua, sekretaris, dan bendahara, serta NPWP dan surat domisili.

“Itu untuk memastikan keberadaan ormas, lokasi, dan legalitas pengurusnya. Pelaporannya hanya setahun sekali,” jelasnya.

Alinovski mengatakan kendala yang dihadapi tahun lalu tidak ada kegiatan pembinaan karena pihaknya masih berada dalam masa transisi. Namun, Ia menegaskan tahun ini pembinaan kembali dijalankan secara menyeluruh.

“Memang tahun lalu tidak ada pembinaan karena masih dalam tahap transisi. Tapi tahun ini kita mulai lagi, agar semua ormas bisa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” demikian Alinovski.

Baca juga: Hasanah Rifa'i pimpin DPD Al Hidayah Pulang Pisau

Baca juga: Berikut penjelasan Bupati Pulang Pisau tentang pembangunan ikon dan 'rest area'

Baca juga: Ketua KONI Pulang Pisau komitmen perkuat pembinaan atlet


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.