
Disdagperin Kalteng: BPSK Palangka Raya optimalkan perlindungan konsumen

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdageprin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) termasuk di wilayah Kota Palangka Raya, untuk semakin optimalnya perlindungan konsumen.
"BPSK Palangka Raya periode 2025-2030 ini dibentuk untuk melindungi konsumen agar semakin optimal. Karena selama ini kita hanya bisa sampai ke pengawasan saja," kata Kepala Disdagperin Kalteng Norhani, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Maskur dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Baca juga: Disdagperin Kalteng sasar sejumlah lokasi awasi peredaran beras
Dia menjelaskan, BPSK ini hadir sebagai wadah bagi masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan di lapangan, sehingga dapat mencegah berbagai kerugian yang dapat ditimbulkan dari mengonsumsi suatu produk.
Adapun dalam kegiatan yang terselenggara di Aula Disdagperin Kalteng, terpilih secara aklamasi Samsul Rizal sebagai Ketua BPSK Palangka Raya 2025-2030.
Baca juga: Kemenkeu tingkatkan wawasan mahasiswa UPR pentingnya peran pembiayaan APBN
Samsul Rizal mengatakan dengan terbentuknya BPSK Palangka Raya 2025-2030 ini diharap bisa menjadi wadah penyelesaian bagi masyarakat apabila terjadi konflik yang menimbulkan pelanggaran.
"Kami siap bertugas membantu konsumen yang sekiranya ada sengketa di masyarakat, sehingga dapat diselesaikan baik musyawarah mufakat ataupun lainnya," ujarnya.
Sementara itu pembentukan kepengurusan baru BPSK ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/128/2025 tentang pengangkatan, serta telah terbentuk Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Palangka Raya periode 2005-2030.
Baca juga: DJPPR tingkatkan pemahaman masyarakat Kalteng tentang investasi SBN Ritel
Baca juga: OJK gelar donor darah, dukung K3 dengan perkuat kepedulian sosial
Baca juga: Gubernur Kalteng: Jaga Huma Betang apapun taruhannya
Baca juga: Gubernur Kalteng tegaskan penindakan angkutan ODOL sudah sesuai aturan
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
