Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA asal Mesir

id imigrasi,palangka raya,wna,deportasi,mesir

Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA asal Mesir

Petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IAIM (27) ke Mesir usai terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

"IAIM terbukti melakukan penyalahgunaan visa/izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Rabu.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalteng, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian,” kata Imam.

Dia menerangkan, deportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemkot selesaikan sengketa lahan SMPN 7

Iman Santoso menerangkan, IAIM asal Mesir itu awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun beberapa kali justru menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan ijin dari instansi terkait.

"Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster/spanduk kegiatan kajian/ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya," katanya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut.

Imam Santoso mengatakan, visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.

"Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut," katanya.

Dia mengungkapkan, proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.

Baca juga: Gubernur kawal ratusan siswa SMAN 2 Palangka Raya ikuti CKG

Baca juga: OJK bantu mahasiswa UPR miliki tata kelola keuangan sehat

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.