Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK

id OTT KPK,Wamenaker Immanuel Ebenezer,Kalteng

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan menggunakan kaus anime One Piece sebagai bentuk dukungan pada perjuangan buruh di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (7/8/2025). Antara/Fandi Yogari

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

Baca juga: OTT KPK Wamenaker terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yaqut Cholil minta KPK periksa Jokowi juga hoaks!

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Baca juga: KPK periksa mantan Bupati dan polisi terkait kasus proyek jalan di Sumut

Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut Cholil


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.