PN Pangkalan Bun tanggapi perkara sengketa lahan pertanian

id sengketa demplot pertanian di kobar, Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, PN Pangkalan Bun, Kalteng

PN Pangkalan Bun tanggapi perkara sengketa lahan pertanian

Tim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun saat melakukan jumpa pers bersama awak media di Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berikan tanggapan atas kekecewaan Pemerintah Daerah terhadap keputusan sengketa lahan pertanian di di Gang Rambutan, Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru.

"Semuanya itu tentu sudah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis hakim," kata Wakil Ketua sekaligus Tim Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Ikha Tina, Senin.

Dia menjelaskan, putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu, telah dibacakan oleh majelis hakim secara elektronik pada tanggal 21 Agustus 2025. Putusan itu ada 241 halaman terkait pembuktian yang sudah disampaikan oleh para pihak, baik itu penggugat maupun tergugat, sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada halaman 133 sampai 237.

Di mana untuk mengetahui putusan lengkapnya, semua pihak dapat di akses melalui SIPP atau minta ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Hukum memberi ruang bagi siapapun, yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut," kata Tina.

Dia pun menyebut, apabila ada pihak yang tidak puas terkait keputusan ini, sebagaimana aturan hukum yang ada, bisa melakukan upaya hukum dengan melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan itu diberitahukan.

"Perkara tersebut juga sudah menempuh mediasi namun gagal, yang kemudian berproses dan di putuskan pada tanggal 21 Agustus 2025," kata Tina.

Baca juga: Pemkab kobar dukung keberlanjutan lahan demplot di area sport center

Hal tersebut disampaikannya pihaknya saat memberikan waktu awak media, untuk melakukan sesi tanya jawab bersama Juru Bicara dan Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Widana Anggara Putra menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya isi putusan.

"Yang jelas, seluruh pertimbangan sudah tertuang, apabila ada pihak yang keberatan atau ingin menolak, silakan gunakan hak hukum berupa banding atau peninjauan kembali," demikian Widana.

Baca juga: KTNA dukung penuh Pemkab Kobar pertahankan lahan demplot pertanian

Baca juga: Pemkab Kobar ajukan banding perkara gugatan aset lahan demplot pertanian

Baca juga: Wabup Kobar: Kebugaran ASN berdampak besar terhadap pelayanan prima


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.