
Tepati janji, DPRD Kotim fasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat

Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi pertemuan massa aksi demo untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPD RI di Palangka Raya sesuai janji saat aksi demo pada 1 September 2025.
“Alhamdulillah, kami dari Komisi I mendampingi adik-adik mahasiswa yang mewakili Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Kotim. Aspirasi yang mereka sampaikan tidak hanya ditujukan ke DPRD Kalteng, tetapi juga kami teruskan ke Kantor Sekretariat DPD RI di Palangka Raya,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannor di Sampit, Senin.
Wahito menjelaskan, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/8) sesuai waktu yang disepakati dengan perwakilan massa aksi demo yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil, yakni Wahyu Ceria dan M Rizqi Ramadani.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha dan anggota, serta Sekretaris DPRD Kotim Imam Subekti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kotim sebelumnya.
Kala itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun menjanjikan kepada massa aksi demo bahwa pihaknya melalui komisi terkait akan membantu meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Langkah ini sekaligus sebagai komitmen kami dari DPRD Kotim menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk apa yang disampaikan pada saat demo kemarin,” ujar Wahito.
Baca juga: Disnakertrans Kotim tegaskan penyandang disabilitas berhak diterima bekerja
Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa demo di Kotim 1 September 2025 lalu. Tuntutan tersebut tak semata-mata mengikuti isu yang berkembang di pusat tetapi juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah.
Tuntutan pertama, meminta Ketua DPRD Kotim untuk memanggil Kapolres Kotim beserta jajaran untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi secara langsung.
Kedua, mendesak Kapolres Kotim untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa aksi jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman, khususnya peristiwa naas yang menimpa Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu.
Ketiga, menuntut Polri bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota BRIMOB Polda Metro Jaya.
Serta, arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu terhadap kuasa hukum dan warga Desa Pantap di area perusahaan perkebunan kelapa sawit serta aksi-aksi arogansi dan premanisme aparat lainnya yang merugikan masyarakat di Kotim.
Baca juga: Beragam kegiatan siap meriahkan peringatan Harhubnas di Kotim
Keempat, reformasi di tubuh Polri secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi Polri yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu.
Kelima, menuntut Polri agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindakan arogansi dan represi kepada rakyat khususnya yang sedang menuntut haknya baik dalam aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah ada dalam wilayah hukum Polres Kotim.
Keenam, evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan yang meliputi sejumlah kasus pembunuhan, antara lain pembuhan terhadap Saprudiansyah alias Udin Jalan Kapuas Baamang.
Lalu, kasus Pembunuhan Aliansyah Gg. Rahim 4 Jalan Iskandar Sampit, Edmondus di Desa Gunung Makmur, Hotma Hutauruk Jalan Pelita Barat, Wahab di Desa Satiruk, Lina alias Anggel dan Abdul Haris Jalan Cristopel Mihing.
Ketujuh, meminta DPRD Kotim untuk mengawal dan mengawasi kinerja penegak hukum khususnya agar menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan dan agar tidak terjadi lagi penindasan dan tindak arogansi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum.
Wahito menambahkan, sejumlah tuntutan yang disampaikan memang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten. Oleh karena itu, penting bagi DPRD Kotim untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan ke DPRD Kalteng dan juga DPD RI. Sejumlah poin tuntutan memang berada di luar kewenangan kabupaten, sehingga perlu diteruskan agar mendapat perhatian lebih luas,” demikian Wahito.
Baca juga: Kadin Kotim sayangkan pengusaha lokal tidak dilibatkan kelola kebun sitaan
Baca juga: DPRD Kotim dorong pengelolaan lahan sawit sitaan libatkan masyarakat
Baca juga: Wabup Kotim sebut gelar seni dan syiar sarana meningkatkan iman masyarakat
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
