
Waket DPRD Pulpis akui Perkebunan kelapa sawit penyumbang utama PAD

Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Yoppy Satriadi mengakui perkebunan kelapa sawit sampai saat ini masih menjadi sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berperan menjadi penopang penting dalam perekonomian masyarakat.
"Jadi memang penyumbang utama PAD, salah satunya dari perkebunan besar swasta yaitu perkebunan sawit," kata Yoppy di Pulang Pisau, Senin.
Selain menjadi penyumbang utama, lanjut dia, sebagian besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pulang Pisau juga telah merealisasikan plasma, termasuk membentuk koperasi yang pada akhirnya memberikan keuntungan kepada masyarakat sekitar.
"Pemerintah daerah pun setiap tahun terus mengupayakan, agar hak-hak masyarakat sekitar tetap terjamin. Salah satunya, melalui pola kemitraan plasma itu," ucapnya.
Menurut Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sekalipun belum sepenuhnya optimal atau semuanya perusahaan merealisasikan plasma, tetapi bagi yang sudah menerima, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Yoppy mengatakan program tersebut bisa menjadi embrio perekonomian masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha bagi mereka yang tinggal di sekitar perkebunan.
"Walaupun belum 100 persen maksimal tetapi mudah-mudahan ini pola kemitraan ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan sawit," jelasnya.
Ia menambahkan dukungan berupa penyediaan bibit dan pupuk dinilai penting, agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan kebun sawit mandiri. Masyarakat tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi dapat membangun sumber penghasilan sendiri dari perkebunan sawit.
"Itu yang kami harapkan untuk menambah perekonomian masyarakat yang ada di sekitar perkebunan sawit,” kata Yoppy Satriadi.
Dirinya juga menjelaskan kewenangan perizinan pembukaan lahan sawit berada di pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara hak guna usaha (HGU) lahan diatur langsung oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi.
Dikatakan Yoppy Satriadi, pemerintah setempat tetap memiliki kewajiban mengawasi jalannya usaha perkebunan, seperti dari luas lahan, kewajiban plasma, hingga keluhan masyarakat. Semua temuan lapangan nantinya disampaikan langsung kepada Kementerian sebagai bentuk laporan resmi daerah.
"Penilaian itu ada di Kementerian, jadi untuk hak dan kewajiban dari pemerintah daerah hanya mengontrol, misalnya luasannya pas atau tidak kita lapornya kepada Kementerian," tambahnya.
Baca juga: DPRD Pulang Pisau ingatkan fokus pembangunan harus pro rakyat
Terkait distribusi plasma, Yoppy Satriadi menekankan agar perusahaan sawit benar-benar menyalurkan kepada masyarakat yang berhak. Ia mengingatkan, jangan sampai terjadi ketimpangan akibat persoalan administrasi kependudukan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
"Kami berharap perkebunan sawit juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendata siapa saja yang berhak menerima plasma atau bantuan tersebut," tegasnya.
Yoppy Satriadi menambahkan Kabupaten Pulang Pisau juga memperoleh dana bagi hasil (DBH) dari perkebunan sawit. Dana ini, paparnya, disalurkan dari pemerintah pusat ke provinsi, kemudian diteruskan ke kabupaten sebagai tambahan pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Itu hal pertama, yang kedua itu dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber PAD," katanya.
Yoppy juga berharap program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sawit bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, bentuk bantuan seperti bibit, pupuk, hingga program plasma harus terus diperluas agar berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
"Hal ketiga semoga masyarakat kita juga menikmati hasil dari CSR diantaranya bantuan bibit, bantuan pupuk, sampai bantuan plasma," demikian Yoppy.
Baca juga: Bapenda Pulang Pisau peroleh nilai SKM kategori Baik
Baca juga: AWN Family FC juarai Bupati Cup 2025 di Pulang Pisau
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan cucu bunuh nenek di Pulang Pisau
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
