Pemkab Kotim perbarui Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

id Pemkab Kotim, kalteng, dprd kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, wabup kotim, irawati

Pemkab Kotim perbarui Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Wakil Bupati Kotim Irawati bersalam-salaman usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (8/9/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pembaruan peraturan daerah (perda) perlindungan koperasi dan usaha mikro, yang dinilai sudah tidak relevan.

“Perda sebelumnya, yakni Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2014, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Untuk itu, kami menyusun kembali regulasi tersebut,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna tentang penyampaian raperda Pemkab Kotim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Juliansyah dan dihadiri anggota legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotim.

Ia menjelaskan, memang tidak ada aturan yang mengharuskan suatu perda untuk selalu diperbaharui, tetapi pembaruan seringkali diperlukan seiring waktu karena adanya perubahan kebijakan, perundang-undangan dan kebutuhan perkembangan kondisi terkini.

Dalam hal ini, Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga berdasarkan evaluasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pemkab Kotim menyusun ulang regulasi tersebut.

Baca juga: Sudah 18 hari anggota Polres Kotim menghilang, keluarga semakin cemas

“Penyusunan kembali regulasi ini bertujuan agar aturan yang berlaku lebih relevan dan efektif dalam mendukung koperasi dan usaha mikro di daerah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung, melindungi, dan memberdayakan koperasi serta usaha mikro sebagai pilar utama ekonomi rakyat dan pelindung produk lokal.

Salah satunya melalui kebijakan atau regulasi. Adapun, tujuan dari perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro adalah untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan kepastian hukum.

Disamping itu, perda ini juga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta membina dan mengembangkan koperasi dan usaha mikro secara terpadu sehingga menjadi kuat, tangguh dan mandiri.

“Oleh karena itu, diharapkan pembahasan mengenai perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Kotim agar menghasilkan suatu regulasi yang efektif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian Irawati.

Baca juga: Bupati Kotim: Kehadiran pabrik pengolahan sawit bawa banyak manfaat

Baca juga: Pemkab Kotim usulkan raperda atasi konflik dan pemulihan sosial

Baca juga: Bupati Kotim siap bersama masyarakat desak realisasi plasma


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.