Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyerap aspirasi dari masyarakat demi memperkuat Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen memperkuat kebijakan dan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan," kata Kepala DLH Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion terkait penyusunan naskah akademik dan Raperda Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, serta dari kalangan akademisi dan masyarakat.
Menurut Marjuki, permasalahan sampah merupakan tantangan yang dihadapi oleh setiap daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang meningkat telah menimbulkan volume timbulan sampah yang signifikan.
Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup semua makhluk.
Komitmen ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersih Sampah Tahun 2025, dengan target mengurangi timbulan sampah sebesar 30 persen dari sumbernya, mengolah dan mengelola minimal 70 persen sampah agar tidak menumpuk di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
Diakuinya, target tersebut belum tercapai sepenuhnya dengan berbagai tantangan yang masih ada, yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat, implementasi sistem, perubahan perilaku, serta penegasan peran serta fungsi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: DPRD Kotim kembali soroti jam operasional depo sampah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah daerah.
Melalui peraturan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, serta berbasis pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sistem guna ulang dan isi ulang, serta pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
"Kami berharap kegiatan FGD ini dapat menghimpun berbagai masukan, gagasan, dan rekomendasi konstruktf dari para peserta untuk memperkaya substansi Naskah Akademik dan Raperda yang akan disusun," ujar Marjuki.
Dia menambahkan, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain penguatan peran masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Perlu pula dukungan kebijakan untuk pengelolaan sampah berbasis komunitas dan teknologi tepat guna. Selain itu perlu kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam implementasi program persampahan.
"Pengembangan sistem insentif dan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan serta kesadaran lingkungan," timpalnya.
Marjuki menambahkan, kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan sampah, serta menjadi dasar lahirnya kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kotim sepakati APBD 2026 Rp1,9 triliun
Baca juga: DPRD Kotim minta perketat pengawasan makanan di Sekolah Rakyat
Baca juga: Pemuda Kotim diajak berani mengambil peluang
