Palangka Raya (ANTARA) - Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) menyerukan, perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Evaluasi ulang itu sebagai upaya memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan transparan dan akurat serta berpihak pada keadilan sosial, kata Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin dalam keterangannya diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Selain banyak lahan kosong, kajian terbaru kami menunjukkan ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH," beber dia.
Temuan itu, mengindikasikan adanya dugaan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH. Sebab, selama ini Satgas PKH mengklaim dan melaporkan kepada Presiden Repulik Prabowo bahwa seluruh lahan yang dilakukan penguasaan kembali, merupakan lahan milik perusahaan.
"Namun, temuan awal kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare yang lahan sawit dikuasai kembali oleh Satgas adalah kebun sawit milik petani rakyat," kata Zainal.
Dia menyebut, dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara berdasarkan kajian awal, Pustaka Alam mengidentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan kebun sawit milik petani rakyat, yang ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Adapun data yang digunakan untuk menganalisis itu bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No I sampai XXIII, rekapitulasi penyerahan lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit.
Kajian itu memaparkan bahwa yang digunakan Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali. Padahal di atas lahan tersebut, secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun, bahkan sebelum izin lokasi itu terbit.
"Hasil kajian kami di beberapa provinsi, ditemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat," kata Direktur Pustaka Alam ini.
Baca juga: Presiden RI Prabowo diharapkan benahi tata kelola sawit sesuai aturan hukum
Di Kalimantan Tengah, misalnya, ungkap dia, pada areal PT UP dilakukan penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, dan seluruh areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat.
"Sementara di Provinsi Riau, kasus serupa juga ditemukan pada areal PT GH. Di mana dilakukan penguasaan kembali seluas 7.520,35 hektare yang diantaranya 7.402,35 hektare adalah kebun milik masyarakat," kata Zainal.
Dia pun mengingatkan penguasaan kembali kebun rakyat itu berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Riau. Di mana konflik dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun.
"sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah, mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH. Mitra KSO hanya berorientasi pada pemanenan cepat (hit and run)," demikian Zainal.
Baca juga: Pengolahan sawit dan kelapa jadi magnet investasi baru di Kotim
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung optimalisasi PAD dari sektor perkebunan
Baca juga: Bupati Barito Utara harapkan Koperasi Merah Putih jadi penggerak ekonomi lokal
