Menkomdigi buktikan pemerintah lindungi anak di ruang digital lewat PP Tunas

id Menkomdigi, buktikan pemerintah, lindungi anak, di ruang digital, PP Tunas, Kalteng

Menkomdigi buktikan pemerintah lindungi anak di ruang digital lewat PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid saat didapuk turut menyanyi bersama di panggung Pertunjukan Rakyat (Petunra) bertajuk “PP Tunas, Wujud Semangat Hari Pahlawan di Era Digital” di Lapangan Sepak Bola Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (8/11/2025). Sebelum tampil menghibur, Menkomdigi menegaskan bahwa peran orang tua menjadi krusial dan utama sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari ancaman di ruang digital. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Medan (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan bukti keseriusan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital.

"Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya dalam keterangan yang diterima di Kota Medan, Minggu.

Meutya mengungkapkan Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital setelah Australia.

Meutya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.

"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," tegasnya.

Kemkomdigi, kata dia, juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.

Meutya meyakini upaya-upaya ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang cerdas, bertoleransi, dan beretika. Komdigi menegaskan, anak-anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital.

Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.


Pewarta :
Editor : Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.