Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama DPRD setempat, menyepakati penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemkab Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati Propemperda Tahun 2026,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai di Kuala Kapuas, Jumat.
Usis mengatakan, kesepakatan ini selanjutnya dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Kapuas.
Hal itu di sampaikan Sekda Usis I. Sangkai, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan regulasi daerah tersebut.
Rapar dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat, unsur Forkopimda, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Peringati Hari Diabetes Sedunia, Pemkab Kapuas serukan pola hidup sehat
Agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Penandatanganan dan persetujuan perubahan atas Peraturan DPRD, penyampaian laporan Bandan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait penyusunan Propemperda Tahun 2026 dan penetapannya.
Usis menjelaskan, bahwa penyusunan Propemperda telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Propemperda disusun oleh DPRD bersama kepala daerah dan merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat.
Penyusunan Propemperda Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dalam rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang berlangsung pada 18 November 2025 lalu, dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2026.
Melalui penetapan Propemperda ini, Pemkab Kapuas berharap dapat semakin memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Legislator Kapuas puji keberhasilan Polres bongkar jaringan sabu di Pujon
Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret
Baca juga: Pemkab Kapuas bahas Program 1 Desa 1 Miliar untuk pembangunan Dahirang
