
Komplotan curanmor, dua saudara kandung ditangkap polisi di Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, yang mem-backup Polsek Selat menangkap dua orang pria yang diketahui saudara kandung, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah setempat.
“Kedua terduga pelaku berinisial Y alias Unuy (29) dan G (21) ditangkap pada Selasa (6/1) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Rabu.
Kedua saudara kandung tersebut warga Desa Palingkau Lama, Kecamantan Kapuas Murung, kabupaten setempat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.
Korban dalam kejadian ini adalah Abdul Rahman Sidik, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut kronologis, korban memarkir sepeda motor miliknya, Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2021 dengan nomor polisi DA 5829 WS, di depan mess proyek sekitar pukul 01.00 WIB setelah pulang bekerja. Namun saat korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp22.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor yang terparkir di depan mess. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban, satu lembar STNK kendaraan, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King yang digunakan pelaku sebagai sarana,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian lain di wilayah Marabahan, Kalimantan Selatan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diketahui pula, salah satu tersangka berinisial G merupakan residivis dan pernah menjalani beberapa perkara pidana, di antaranya kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam, serta curanmor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : All Ikhwan
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
