Logo Header Antaranews Kalteng

Kantor X digeledah, Elon Musk dipanggil kejaksaan

Kamis, 5 Februari 2026 14:23 WIB
Image Print
Ilustrasi Elon Musk. (Tim ANTARA Bengkulu)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Prancis bersama Europol menggeledah kantor platform media sosial X di Paris, demikian diumumkan Kejaksaan Paris pada Selasa (3/1) waktu setempat.

Dilansir dari Tech Crunch pada Rabu, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.

Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tujuan pihak kejaksaan adalah memastikan platform X mematuhi hukum Prancis, mengingat operasionalnya berada di wilayah negara tersebut.

Unit kejahatan siber kejaksaan Prancis menyatakan penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.

Perluasan penyelidikan ini terjadi di tengah kritik publik terhadap X dan pemiliknya Elon Musk terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok yang memungkinkan pembuatan gambar bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.

Elon, yang mengakuisisi X (sebelumnya Twitter) pada 2022, serta mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April. Menurut keterangan jaksa, sejumlah staf X yang tidak disebutkan namanya juga dipanggil pada pekan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara X Rosemarie Esposito merujuk pada pernyataan di akun Global Government Affairs perusahaan yang menyebut "tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar dan X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran.”Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Yaccarino kini menjabat sebagai CEO, belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.



Pewarta :
Editor: Nano Ridhansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026