Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah himpun masukan pajak royalti penulis

Jumat, 6 Februari 2026 22:00 WIB
Image Print
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan Diskusi Terbatas Rekonstruksi Kebijakan PPh (Pajak Penghasilan) atas Royalti Penulis, Bandung, Sabtu (29/11/2025) (ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif mengadakan konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis untuk menghimpun masukan substantif guna menghadirkan aturan PPh royalti penulis yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi ekosistem penerbitan.

Konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis yang dilaksanakan di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2), dihadiri oleh penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

"Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan, sekaligus tetap berkontribusi positif bagi ekonomi kreatif nasional," kata Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian pada Jumat.

Agustini Rahayu menyampaikan perlunya dukungan regulasi pajak yang berpihak kepada penulis, yang berperan penting dalam pembangunan budaya baca, transfer pengetahuan, serta peningkatan kreativitas.

Guna menghadirkan regulasi yang berpihak pada penulis dan mendukung peningkatan ekonomi kreatif, ia mengatakan, perumusan rancangan peraturan tentang rekonstruksi PPh atas royalti bagi penulis dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Selama sesi diskusi dalam konsinyering, para penulis menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka mengenai pengenaan pajak atas royalti.

Mereka antara lain mengemukakan perlunya pengaturan yang lebih sederhana dan komprehensif agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian pengenaan pajak.

Sementara itu, para akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menekankan pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang jelas untuk menghindari multi-interpretasi dalam penerapan peraturan.

Guru besar ilmu kebijakan pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana selaku Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI menyampaikan bahwa rancangan peraturan tentang PPh atas royalti harus jelas dan konsisten.

"Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya," katanya.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif Iman Santosa menyampaikan bahwa konsinyering merupakan langkah awal dalam penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis.

Masukan-masukan yang disampaikan selama konsinyering, termasuk soal definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan rancangan peraturan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kementerian Ekonomi Kreatif menyampaikan bahwa hasil konsinyering akan dijadikan sebagai dasar untuk menyempurnakan rancangan peraturan.



Pewarta :
Editor: Nano Ridhansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026