Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu

Senin, 2 Maret 2026 05:37 WIB
Image Print
Kedua pelaku beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Minggu (1/3/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket siap edar dengan berat bruto 98,16 gram, dari tangan kedua pelaku pengedar di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.

“Pelaku yang diamankan petugas berinisial M (48) warga asal Samarinda, Kalimantan Timur dan A (31) warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (27/2) siang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Ditangkapnya pelaku dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas dan memerintahkan pembuatan Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tempat kejadian tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Sekretaris Desa Sei Hanyo, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram di dalam tas selempang hitam yang diakui milik M. Sementara A mengakui berperan mengantarkan barang tersebut kepada pemesan.

Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan dana hibah untuk masjid di Jakatan Masaha

Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital warna silver dua unit telepon genggam, plastik hitam dan aluminium foil, dua sendok sabu, satu pak plastik klip, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, dan uang tunai sebesar Rp7,5 juta.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Barang bukti sabu kemudian diuji menggunakan alat tes General Screening Drugs. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan kandungan methamphetamine.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kapuas. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Baca juga: PKK Kapuas berbagi sembako dan takjil kepada anak yatim piatu

Baca juga: DPRD Kapuas ajak masyarakat jaga situasi kondusif

Baca juga: Pemkab Kapuas serahkan bantuan Rp30 juta ke korban kebakaran



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026