Logo Header Antaranews Kalteng

Usai operasi keempat, Nadiem Makarim hadiri sidang kasus Chromebook

Senin, 30 Maret 2026 16:34 WIB
Image Print
Arsip foto - Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, usai tindakan operasi keempat karena penyakit yang dideritanya.

"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," kata Nadiem dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Dengan demikian, dirinya akan menjalani operasi kembali nantinya setelah terdapat laporan resume medis.

Saat menjalani perawatan intensif dan operasi keempat, status penahanan Nadiem pun dibantarkan yakni sejak 14-29 Maret 2026.

Diketahui, sidang pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 pada Kamis (12/3) ditunda lantaran Nadiem sedang sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan Nadiem sedang dirawat di rumah sakit usai menjalani perawatan intensif beberapa hari lalu.

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026