Logo Header Antaranews Kalteng

Kakanwil Kemenkum: Standar layanan harus menjawab kebutuhan masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 17:58 WIB
Image Print
Focus Group Discussion (FGD) terkait analisa dan evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Palangka Raya, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng), Hajrianor saat Focus Group Discussion (FGD) terkait analisa dan evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, mengatakan bahwa standar layanan harus menjawab kebutuhan masyarakat.

Hajrianor pada FGD di di Aula Kahayan, Kantor Kanwil Kemenkum Kaleng, Kamis menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi standar layanan bantuan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, dapat berjalan secara optimal.

"Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, saran, serta gambaran kondisi riil di lapangan terkait pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.

Kegiatan FGD ini juga menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah khususnya di Kalimantan Tengah.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan hasil analisa dan evaluasi kebijakan dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyempurnaan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, sehingga pelayanan bantuan hukum semakin efektif, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Acara itu turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Sanawiah selaku narasumber serta Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias. FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kota Palangka Raya.

Narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Sanawiah, yang membawakan materi bertajuk “Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah”.

Dalam pemaparannya, Sanawiah menjelaskan pentingnya penerapan standar pelayanan yang jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga kondisi geografis wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kemenkum Kalteng dampingi DPRD Kapuas pertajam substansi empat raperda

Baca juga: Kemenkum Kalteng diseminasi pendirian Perseroan Perorangan dorong UMKM naik kelas

Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi merek agar raup untung lebih besar



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026