Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah, H Abdul Razak, meminta penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Panwaslu Kota Palangka Raya lebih bersikap tegas dan adil terhadap penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah itu.

"Kami hanya minta baik Panwaslu maupun KPU Kota Palangka Raya saat melakukan penertiban APK tidak tebang pilih, bekerja lebih profesional jangan sampai membeda-bedakan," katanya kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, bahwa APK seperti baliho yang terpasang di jalan-jalan raya yang sempat diturunkan beberapa waktu lalu oleh pihak penyelenggara pemilu, kalau memang itu melanggar, tolong pihak penyelenggara pemilu bisa menyampaikan dan menjelaskan hal itu dimana letak kesalahannya.

"Apabila penyelenggara pemilu melarang atau menurunkan baliho yang mencantumkan nomor dan lambang partai politik (Parpol) pada APK kami, kenapa pihak parpol lain masih ada terpasang dan tidak diperlakukan sama. Ini yang menjadi pertanyaan kami," kata H Abdul Razak.

Pihaknya menambahkan, siang ini Kamis (20/3) akan segera melaksanakan pertemuan kepada pimpinan KPU dan Panwaslu Kota Palangka Raya untuk bisa duduk bersama-sama dalam menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, jelasnya.

Selanjutnya, Calon Anggota DPR-RI periode 2014-2019, dapil Kalimantan Tengah, dari partai Golkar, H. Eddy Raya Samsuri juga menambahkan, pihak penyelenggara pemilu baik dari KPU, Panwaslu, dan Distakobang bisa lebih bersikap adil dalam menertibkan APK.

"Kami hanya ingin minta keadilan dari penyelenggara pemilu khususnya di `Kota Cantik` Palangka Raya bisa bersikap profesional dalam penertiban APK," katanya.

Penyelenggara pemilu diminta untuk tidak melakukan tebang pilih kepada peserta pemilu saat pelaksanaan kampanye terbuka dari tanggal 16 Maret - 5 April 2014.

Pihaknya berharap, penyelenggara pemilu bisa mengambil pengalaman yang sudah-sudah terkait pelanggaran APK.

Sementara itu, Anggota KPU Palangka Raya, Sastriadi mengungkapkan bahwa pelepasan APK yang dilakukan oleh pihak Panwaslu itu sudah dianggap pelanggaran dari kesepakatan bersama.

"Dalam waktu dekat kami akan membahas terkait pelanggaran APK tersebut dengan pihak Panwaslu Palangka Raya, parpol maupun caleg untuk mengklarifikasi tentang pokok permasalahan di lapangan," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa pihak penyelenggara pemilu tetap menindak tegas APK parpol maupun caleg yang dianggap melanggar dengan mengacu aturan yang berlaku, sehingga tidak ada yang namanya tebang pilih, demikian Sastriadi.




(T.KR-RON/B/N005/N005)