Mataram (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menolak permintaan BNN Pusat yang menginginkan rehabilitasi Reza Artamevia di Jakarta.

"BNN Pusat sebelumnya menelfon ke saya langsung dan meminta untuk proses rehabilitasinya di Jakarta, tapi sudah kita jelaskan, dan pusat menerimanya," kata Kepala BNNP NTB Sriyanto di Mataram, Sabtu.

Penolakan itu menyusul permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum Reza Artamevia, agar proses rehabilitasinya dijalankan di Mataram. Dalam hal ini, Sriyanto sebagai ketua tim penilai juga mempertahankan pesohor Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasinya tetap dilaksanakan di Mataram. (Baca juga: Baca juga: Polisi sita brankas peluru milik Gatot Brajamusti)