DPRD ingatkan Pemkab Kotim patuhi dan laksanakan perda
Senin, 6 Mei 2019 16:48 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)
Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh mengingatkan sekaligus meminta pemerintah kabupaten agar mematuhi serta melaksanakan semua peraturan daerah yang sudah disepakati.
"Kami ingin seluruh perda yang sudah disahkan, konsisten dilaksanakan karena pembentukan perda menggunakan anggaran, tenaga dan pikiran," kata Shaleh di Sampit, Senin.
Menurut dia sampai sekarang ni ada sejumlah perda yang tidak terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal perda itu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.
Shaleh mengatakan adapun beberapa perda yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yakni perda CSR, perda pola kemitraan, perda badan usaha daerah, perda kawasan tanpa rokok (KTR), dan sejumlah perda lainnya.
"Perda itu jangan hanya sekadar jadi program legislasi, namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada," tegasnya.
Dikatakan, perda yang tidak dilaksanakan hanya tertuang dalam dokumen, namun tidak ada asas manfaat. Padahal dalam pembuatan perda itu, DPRD bersama tim hukum pemerintah daerah berkorban waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.
"Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab eksekutif melaksanakan perda tersebut, sebab pada intinya muatannya perda adalah untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Shaleh.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengaku sangat menyayangkan sejumlah perda yang belum dilaksanakan tersebut.
"Kami DPRD akan mengevaluasi seluruh perda yang belum dilaksanakan, baik itu perda inisiatif DPRD maupuan perda usulan eksekutif," tegasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan guna mengatahui penyebab dan kendala mengapa perda yang telah disepakati tersebut tidak di laksanakan.
"Jika tidak ada kepastian dan solusi perda yang tidak dilaksanakan tersebut akan kami cabut. Dan apabila ada yang perlu perbaikan maka kami siap untuk merevisi perda tersebut," demikian Dadang.
"Kami ingin seluruh perda yang sudah disahkan, konsisten dilaksanakan karena pembentukan perda menggunakan anggaran, tenaga dan pikiran," kata Shaleh di Sampit, Senin.
Menurut dia sampai sekarang ni ada sejumlah perda yang tidak terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal perda itu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.
Shaleh mengatakan adapun beberapa perda yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yakni perda CSR, perda pola kemitraan, perda badan usaha daerah, perda kawasan tanpa rokok (KTR), dan sejumlah perda lainnya.
"Perda itu jangan hanya sekadar jadi program legislasi, namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada," tegasnya.
Dikatakan, perda yang tidak dilaksanakan hanya tertuang dalam dokumen, namun tidak ada asas manfaat. Padahal dalam pembuatan perda itu, DPRD bersama tim hukum pemerintah daerah berkorban waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.
"Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab eksekutif melaksanakan perda tersebut, sebab pada intinya muatannya perda adalah untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Shaleh.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengaku sangat menyayangkan sejumlah perda yang belum dilaksanakan tersebut.
"Kami DPRD akan mengevaluasi seluruh perda yang belum dilaksanakan, baik itu perda inisiatif DPRD maupuan perda usulan eksekutif," tegasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan guna mengatahui penyebab dan kendala mengapa perda yang telah disepakati tersebut tidak di laksanakan.
"Jika tidak ada kepastian dan solusi perda yang tidak dilaksanakan tersebut akan kami cabut. Dan apabila ada yang perlu perbaikan maka kami siap untuk merevisi perda tersebut," demikian Dadang.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kapuas berencana menata bangunan dan relokasi pedagang di pasar Kuala Kapuas
10 February 2026 15:29 WIB
ASN Diskominfops Bartim didampingi KP2KP Tamiang laporkan SPT tahunan 2025
04 February 2026 15:50 WIB
Terpopuler - Kotawaringin Timur
Lihat Juga
Imlek, tokoh Khonghucu Sampit sebut Tahun Kuda Api momentum adaptasi dan akselerasi
16 February 2026 20:53 WIB
Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit
15 February 2026 18:32 WIB
Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga
15 February 2026 12:51 WIB