Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kabupaten itu untuk tahun anggaran 2020 mengalami peningkatan.

“Alokasi DIPA 2020 yang termasuk dalam Kantor Daerah berjumlah Rp116 miliar atau naik sebesar Rp21 milar,” kata Jaya saat menyerahkan alokasi DIPA kepada sembilan satuan kerja, di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, kenaikan alokasi DIPA sebesar Rp21 miliar pada tahun 2020 artinya mengalami peningkatan 22,72 persen, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2019 yang berjumlah sebesar Rp94 miliar.

Baca juga: Bupati dan legislator tanam bibit pohon di SMAN 1 Kurun

Untuk itu, lanjutnya, setiap pemegang anggaran hendaknya memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Anggaran 2020 harus bisa menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam persaingan ekonomi global, juga untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta menekan pengangguran,” tegasnya.

Pengguna anggaran diminta segera mencermati DIPA 2020 masing-masing beserta dokumen pendukungnya. Jika terdapat kendala administrasi dan lainnya, mereka diminta segera berkoordinasi ke instansi dan kementerian atau lembaga terkait.

“Selanjutnya saya minta agar segera melaksanakan proses pelelangan untuk kegiatan yang dilelang, sehingga diharapkan paling lambat akhir bulan Januari 2020 mendatang pekerjaan sudah dapat dimulai,” papar Jaya.

Baca juga: Dukungan Bupati Gumas terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020

Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA 2020 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan anggaran, sambungnya, harus bebas dari praktek-praktek yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang  bersih, harus selalu menjadi komitmen bersama.

“Kita harus mewujudkan pelaksanaan anggaran bebas dari KKN, dengan menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan  peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Kepala BP3D Kabupaten Gumas Salampak menambahkan, sembilan satker yang menerima alokasi DIPA adalah KPU, Kejaksaan Negeri, Polres, Kantor Pertanahan, Badan Pusat Statistik, Kantor Kemenerian Agama, Bandar Udara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri.

“Yang diserahkan hari ini hanya berupa Daftar Alokasi Anggaran, sedangkan untuk pengambilan DIPA yang sebenarnya dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, dengan membawa Surat Kuasa Pengambilan DIPA,” demikian Salampak.

Baca juga: Tiga program smart di wilayah Gunung Mas

Baca juga: Legislator Gumas: Tugas BPD bukan mencari-cari kesalahan kades

Baca juga: SDM unggul jadi faktor penting pemanfaatan bonus demografi

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024