Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023 kepada sembilan satuan kerja pengguna anggaran.
“Sesuai arahan Gubernur Kalteng, DIPA 2023 harus segera didistribusikan kepada pengguna anggaran,” ucap Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Efrensia di Kuala Kurun, Rabu.
Pendistribusian diharap membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah, terlebih untuk penanganan inflasi di daerah dan peningkatan pelayanan publik. Tentu dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik.
Adapun DIPA Kantor Daerah 2023 untuk Gunung Mas berjumlah Rp132.983.279.000. Jumlah tersebut naik sebesar Rp42.789.060.000 atau 47,44 persen, jika dibandingkan dengan DIPA 2022 yang berjumlah Rp90.194.219.000.
Adapun rinciannya yakni Pengadilan Agama Kuala Kurun sebesar Rp37.923.136.000, naik 1.315,18 persen dibandingkan tahun 2022. Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebesar Rp10.507.743.000, turun 41,46 persen.
Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebesar Rp5.725.140.000, naik 19,96 persen. Bandar Udara Kuala Kurun sebesar Rp7.545.227.000, naik 10,64 persen. Badan Pusat Statistik Gunung Mas sebesar Rp7.619.161.000, naik 37,21 persen.
Baca juga: Pemkab Gumas bantuan korban kebakaran di Tumbang Miwan
Kantor Pertanahan Gunung Mas sebesar Rp4.463.171.000, turun 37,48 persen. Kepolisian Resor Gunung Mas sebesar Rp35.304.821.000, naik 18,36 persen. Komisi Pemilihan Umum Gunung Mas sebesar Rp12.261.504.000, naik 359,67 persen.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, Muhtar Salim mengimbau kuasa pengguna anggaran penerima DIPA 2023 untuk segera melakukan sejumlah hal.
Di antaranya melakukan penelitian atas DIPA yang telah diterima, mulai dari akun, kegiatan, maupun nilai yang tercantum dalam DIPA. Apabila ada kesalahan maka bisa segera ditindaklanjuti dengan mengajukan revisi.
Kemudian menunjuk atau menetapkan pengelola anggaran, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bendahara maupun operator, apabila terjadi pergantian, sehingga kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan bisa segera dieksekusi.
“Mohon kepada para pengelola anggaran agar tertib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, saldo rekening, Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH), Revisi Halaman III DIPA, update output strategis, Rekonsiliasi laporan keuangan, dan kewajiban-kewajiban lain yang secara rutin harus dilaksanakan satuan kerja secara berkala,” demikian Muhtar Salim.
Baca juga: Kartu Gunung Mas Pintar mulai disalurkan ke peserta didik