Pemkab Gumas bantuan korban kebakaran di Tumbang Miwan

id Pemkab Gumas bantuan korban kebakaran di Tumbang Miwan, kalteng, gumas, gunung mas, champion, jaya s monong, efrensia umbing

Pemkab Gumas bantuan korban kebakaran di Tumbang Miwan

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kanan), didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing dan Kepala Pelaksa BPBD Champili, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran rumah M Arifin di sela Safari Natal di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Selasa (6/12/2022) malam. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberikan bantuan untuk seorang warga yang menjadi korban kebakaran rumah di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.

“Warga kita ini terkena musibah kebakaran rumah di Tumbang Miwan, beberapa waktu yang lalu,” ucapnya di sela kegiatan Safari Natal di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Selasa malam.

Dia menyebut, bantuan yang disalurkan berupa uang tunai senilai Rp6,5 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013, tentang Besaran Bantuan Untuk Korban Bencana Kebakaran.

Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemkab kepada warga yang terkena musibah kebakaran rumah. Diharap bantuan yang diberikan bisa meringankan beban warga yang terkena musibah.

Jaya mendoakan warga yang terkena musibah tersebut selalu diberi kekuatan, kesabaran, dan berkat yang melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga korban dapat kembali membangun tempat tinggal.

Baca juga: Kartu Gunung Mas Pintar mulai disalurkan ke peserta didik

Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini juga berharap, musibah kebakaran rumah tidak lagi terjadi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunung Mas, Champili menyampaikan, warga korban kebakaran rumah di Tumbang Miwan, yang menerima bantuan tersebut adalah M Arifin.

Sesuai Perbup Gunung Mas Tahun 2013 tentang Besaran Bantuan Untuk Korban Bencana Kebakaran tergantung jenis kerusakan, serta korban jiwa yang muncul dari peristiwa kebakaran rumah tersebut.

Untuk rumah rusak berat mendapat bantuan Rp3,5 juta, rusak sedang Rp1,5 juta, dan rusak ringan Rp1 juta. Kemudian meninggal dunia mendapat santunan Rp3,5 juta, korban luka berat Rp1,5 juta, dan luka ringan Rp1 juta. Lalu bantuan santunan untuk kepala keluarga yang terkena musibah kebakaran adalah senilai Rp1,5 juta per kepala keluarga.

“Bapak M Arifin mendapat bantuan senilai Rp6,5 juta, dengan rincian bantuan untuk pemilik rumah dengan tipe kerusakan rusak berat Rp3,5 juta, bantuan untuk korban luka berat mendapat santunan Rp1,5 juta, dan bantuan untuk kepala keluarga terkena musibah Rp1,5 juta,” demikian Champili.

Baca juga: Bupati berharap seluruh gereja di Gunung Mas selalu melangkah bersama pemkab

Baca juga: Natal diharapkan jadi momentum tingkatkan kerukunan di Gunung Mas

Baca juga: 167 peserta lulus seleksi administrasi PPK di Gunung Mas