Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap empat dari enam pelaku hipnotis (gendam) yang terjadi di Masjid Jami Abdurrahim Muara Teweh.
"Keempat pelaku itu tiga perempuan dan satu pria ditangkap di sejumlah tempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari yang namun waktu berbeda," kata kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Keempat pelaku gendam tersebut itu ditangkap pada Jumat (18/1) namun tempat dan jam berbeda yakni Farida alias Aluh (48) ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Sawo Banjarmasin pada pukul 11.00 WIB, kemudian Janiah (52) dibekuk di Jalan Kelayan A Gang Dua Belas jam 11.10 WIB.
Kemudian Siti Khadijah alias Mama Oom (48) diamankan di Komplek Perumahan Raudah Jalan Semangat Dalam RT 06 Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala pada 11.30 WIB dan Rusmadiansyah alias Andut (56) ditangkap pukul 12.30 WIB di Komplek Perumahan Al Azmi Jalan Semangat Dalam Handil Bakti.
"Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara, sedangkan dua pelaku lainnya Endang Susiani dan Bandi masih dalam pengejaran polisi," kata Kristanto.
Para kawanan gendam ini melakukan aksinya dengan korban Suprihatin pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.00 WIB di tangga Masjid Jami Abdurrahim Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh dengan nilai kerugian sebesar Rp75 juta.
Menurut korban, para pelaku berjumlah tiga orang melakukan pembujukan dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan sehingga korban telah menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram dan 2 buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.
Aksi para pelaku gendam tersebut terpantau dalam kamera CCTV yakni pelaku sebanyak enam orang yakni dua orang aki-laki dan empat wanita dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.
Salah satu sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dapat teridentifikasi dengan identitas pemilik bernama Arbaiyah alamat Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Setelah mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Polres Tabalong dan Polda Kalsel untuk melakukan profiling (investigasi) terhadap orang yang bernama Arbaiyah, dimana Arbaiyah memiliki adik kandung yang bernama Farida dan dia memiliki teman akrab bernama Janiah.
Setelah foto Farida diperlihatkan kepada korban dan Suprihatin menyatakan bahwa foto Farida yang diperlihatkan kepadanya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang telah menipunya.Setelah melalui penyelidikan intensif, ditangkapkan keempat pelaku yang diawali dibekuknya Farida.
Menurut keterangan empat tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban di Muara Teweh pada Sabtu (11/1) yakni barang yang telah diambil dari korban adalah emas perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan gelang kaki.
Sebagin emas perhiasan tersebut telah di jual di Pasar Ampah, Barito Timur dan sebagian lagi telah dijual di Pasar Hanyar, Banjarmasin.
Selain melakukan penipuan di Muara Teweh, keenam tersangka tersebut juga telah melakukan kasus penipuan yang sama di Tabalong.
Sejumlah barang bukti .telah diamankan antara lain kartu ATM BRI, minyak rambut merk Gatsby, air mineral merk Prof, uang Rp3.700.000, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy warna merah dengan nomor DA 6754 BBZ dan Yamaha Mio warna putih nomor DA 6285 YB serta dua helm
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana," jelas Kristanto.
"Keempat pelaku itu tiga perempuan dan satu pria ditangkap di sejumlah tempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari yang namun waktu berbeda," kata kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Keempat pelaku gendam tersebut itu ditangkap pada Jumat (18/1) namun tempat dan jam berbeda yakni Farida alias Aluh (48) ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Sawo Banjarmasin pada pukul 11.00 WIB, kemudian Janiah (52) dibekuk di Jalan Kelayan A Gang Dua Belas jam 11.10 WIB.
Kemudian Siti Khadijah alias Mama Oom (48) diamankan di Komplek Perumahan Raudah Jalan Semangat Dalam RT 06 Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala pada 11.30 WIB dan Rusmadiansyah alias Andut (56) ditangkap pukul 12.30 WIB di Komplek Perumahan Al Azmi Jalan Semangat Dalam Handil Bakti.
"Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara, sedangkan dua pelaku lainnya Endang Susiani dan Bandi masih dalam pengejaran polisi," kata Kristanto.
Para kawanan gendam ini melakukan aksinya dengan korban Suprihatin pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.00 WIB di tangga Masjid Jami Abdurrahim Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh dengan nilai kerugian sebesar Rp75 juta.
Menurut korban, para pelaku berjumlah tiga orang melakukan pembujukan dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan sehingga korban telah menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram dan 2 buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.
Aksi para pelaku gendam tersebut terpantau dalam kamera CCTV yakni pelaku sebanyak enam orang yakni dua orang aki-laki dan empat wanita dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.
Salah satu sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dapat teridentifikasi dengan identitas pemilik bernama Arbaiyah alamat Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Setelah mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Polres Tabalong dan Polda Kalsel untuk melakukan profiling (investigasi) terhadap orang yang bernama Arbaiyah, dimana Arbaiyah memiliki adik kandung yang bernama Farida dan dia memiliki teman akrab bernama Janiah.
Setelah foto Farida diperlihatkan kepada korban dan Suprihatin menyatakan bahwa foto Farida yang diperlihatkan kepadanya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang telah menipunya.Setelah melalui penyelidikan intensif, ditangkapkan keempat pelaku yang diawali dibekuknya Farida.
Menurut keterangan empat tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban di Muara Teweh pada Sabtu (11/1) yakni barang yang telah diambil dari korban adalah emas perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan gelang kaki.
Sebagin emas perhiasan tersebut telah di jual di Pasar Ampah, Barito Timur dan sebagian lagi telah dijual di Pasar Hanyar, Banjarmasin.
Selain melakukan penipuan di Muara Teweh, keenam tersangka tersebut juga telah melakukan kasus penipuan yang sama di Tabalong.
Sejumlah barang bukti .telah diamankan antara lain kartu ATM BRI, minyak rambut merk Gatsby, air mineral merk Prof, uang Rp3.700.000, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy warna merah dengan nomor DA 6754 BBZ dan Yamaha Mio warna putih nomor DA 6285 YB serta dua helm
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana," jelas Kristanto.