Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah meringkus tiga pelaku gendam berasal dari tiga provinsi berbeda yang beraksi di kawasan pasar tradisional di kota tersebut di tengah pandemi COVID-19.
"Dari tangan pelaku kami menyita dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi GT KH 4711 WE, Honda Revo bernopol DA 2148 JK untuk sarana mereka beraksi. Kemudian barang bukti satu unit handphone dan vape hasil mereka rampas dari tangan korbannya," kata Kapolsek Pahandut Kompok Edia Sutaata di Palangka Raya, Jumat.
Edia mengatakan, ketiga pelaku yaitu berinisial A (43) warga Kota Pontianak (Kalimantan Barat), B (44) warga Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) dan C (48) warga Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur). Tiga sekawan lintas provinsi itu kini sudah mendekam di sel Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati satu itu, sebelum dibekuk kepolisian, awalnya pada Kamis (9/4) sekitar pukul 11.00 WIB, tiga pelaku ini mendatangi korban yang sedang mengantarkan ibu tirinya ke pasar malam atau blauran di Palangka Raya.
Saat korban berada di dalam mobil menunggu sang ibu, tidak lama kemudian datang salah satu pelaku dan menepuk pundak korban sebanyak tiga kali. Pelaku mengajak mengobrol serta menanyakan alamat korban.
Setelah tidak lama mengobrol, satu pelaku lain juga datang dan mengajak korban untuk turun dari dalam mobil. Saat itu korban diduga sudah terkena gendam atau hipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku.
Pelaku membawa korban ke sebuah gang tidak jauh dari lokasi. Pelaku berdalih menawarkan sebuah batu yang dibungkus dalam kain batik.
"Saat itu para pelaku langsung beraksi dan meminta semua barang yang ada di badan korban, baik itu uang tunai dan barang berharga untuk diserahkan kepada mereka, setelah itu korban ditingalkan begitu saja," bebernya.
Setelah korban sadar bahwa dirinya terkena ilmu gendam oleh para pelaku, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Setelah melaporkan kejadian itu, Resmob Polsek Pahandut langsung menyisir lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di tiga lokasi yang berbeda. Polisi menangkap pelaku di Jalan Darmosugondo, Jalan Seth Adji dan Jalan Meranti Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
"Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," demikian Edia.
Baca juga: Ringkus seorang bandar di Palangka Raya, polisi berhasil sita 1,2 kilogram sabu
Baca juga: Kalteng cadangkan APD dan masker bantuan dari pemerintah pusat