Delapan pelaku curanmor di Kobar berhasil diamankan polisi
Pangkalan Bun (ANTARA) - Jajaran kepolisian resort Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan delapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kabupaten setempat.
Wakil Kepala Polres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap ini telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda dan menyasar di pemukiman warga, jalanan hingga kawasan pertokoan.
"Dari tujuh lokasi tersebut berbeda-beda kecamatan, diantaranya Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada," beber dia.
Adapun modus operandi yang di lakukan para tersangka yaitu mengambil kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir dan tidak terkunci stang. Di mana setelah tersangka ini mendapatkan targetnya, para pelaku langsung mendorong kendaraan bermotor menjauh dari lokasi dengan cara di dorong pakai satu kaki atau di serong. Termasuk merusak kabel stopkontak ataupun lubang kunci menggunakan sendok.
"Dari aksi para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti enam unit kendaraan bermotor dengan merek yang berbeda beda dan empat STNK motor," kata Helky.
Dia mengungkapkan, bahwa para tersangka curanmor tersebut merupakan komitmen Polres Kobar dalam upaya terus menjaga situasi kamtibmas di Kobar tetap kondusif.
"Kejahatan ini kerap terjadi di tempat yang dianggap lengah, seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih waspada," ungkapnya.
Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke–4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.
Baca juga: Bantu wujudkan kesejahteraan petani, Polres Kobar luncurkan program Bhatani
Baca juga: Polres Kobar amankan 31 tersangka pencurian TBS sawit, 13 di antaranya positif Narkoba
Baca juga: Dishub-Polres Kobar sosialisasi pemberlakuan jalan satu arah
Baca juga: Bantu ketersediaan darah, Polres bersama PWI Kobar gelar donor darah
Wakil Kepala Polres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap ini telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda dan menyasar di pemukiman warga, jalanan hingga kawasan pertokoan.
"Dari tujuh lokasi tersebut berbeda-beda kecamatan, diantaranya Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada," beber dia.
Adapun modus operandi yang di lakukan para tersangka yaitu mengambil kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir dan tidak terkunci stang. Di mana setelah tersangka ini mendapatkan targetnya, para pelaku langsung mendorong kendaraan bermotor menjauh dari lokasi dengan cara di dorong pakai satu kaki atau di serong. Termasuk merusak kabel stopkontak ataupun lubang kunci menggunakan sendok.
"Dari aksi para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti enam unit kendaraan bermotor dengan merek yang berbeda beda dan empat STNK motor," kata Helky.
Dia mengungkapkan, bahwa para tersangka curanmor tersebut merupakan komitmen Polres Kobar dalam upaya terus menjaga situasi kamtibmas di Kobar tetap kondusif.
"Kejahatan ini kerap terjadi di tempat yang dianggap lengah, seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih waspada," ungkapnya.
Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke–4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.
Baca juga: Bantu wujudkan kesejahteraan petani, Polres Kobar luncurkan program Bhatani
Baca juga: Polres Kobar amankan 31 tersangka pencurian TBS sawit, 13 di antaranya positif Narkoba
Baca juga: Dishub-Polres Kobar sosialisasi pemberlakuan jalan satu arah
Baca juga: Bantu ketersediaan darah, Polres bersama PWI Kobar gelar donor darah