Polres Kotim tangkap pelaku gendam dengan modus kenalan lama

id Polres Kotim tangkap pelaku gendam dengan modus kenalan lama, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, kriminal, hukum

Polres Kotim tangkap pelaku gendam dengan modus kenalan lama

Polres Kotim memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penipuan dengan menunjukkan sejumlah barang bukti di Mako Polres setempat, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku gendam dengan modus berpura-pura menjadi kenalan lama korban.

“Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik karena banyak masyarakat yang mengadu kepada kami sehingga kami dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Rabu.

Hal ini disampaikan pada rilis yang dilaksanakan ruang depan Mako Polres Kotim. Turut mendampingi kegiatan tersebut Kasi Humas Edy Wiyoko dan KBO Reskrim AKP Nana Rusyana.

Iyudi menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga berinisial SM (65) yang merupakan korban dari pelaku yang berinisial NH (41), pada Rabu (19/10).

Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menghampiri sasarannya kemudian menanyakan sesuatu dan berpura-pura pernah mengenal korban. Pelaku lalu mengajak korban ke suatu tempat dengan dalih ada seseorang yang ingin bertemu dan memberi uang untuk korban.

“Selanjutnya, ketika sampai di lokasi yang dimaksud pelaku meminta korban untuk menitipkan barang bawaannya ke pelaku, dan kemudian pelaku kabur membawa barang yang dititipkan tersebut,” ujarnya.

Modus itulah yang digunakan pelaku kepada SM. Kejadian yang dialami SM berlokasi di Jalan Rahadi Usman Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat itu korban menuju Bank BRI dengan membawa tas berisi barang-barang berharga dan uang tunai untuk dikirimkan ke anaknya guna biaya persalinan. Kemudian, pelaku yang melihat korban sebagai sasarannya langsung menghampiri menggunakan sepeda motor dan mengajak bersalaman.

Pelaku bersikap seolah-olah sudah mengenal korban dan mengaku tetangga dari kampung. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk menemui seseorang yang disebut Pak Haji. Pelaku membawa korban ke jalan yang sepi kemudian menunjuk salah satu rumah yang diklaim sebagai rumah pak haji.

Baca juga: Cegah overstaying tahanan, Lapas Sampit perkuat koordinasi dengan kejaksaan

Dengan alasan agar lebih sopan ketika menghadap pak haji, pelaku meminta korban menyimpan barang bawaannya ke jok motor pelaku, sedangkan pelaku mengaku disuruh pak haji membeli minuman kemudian pergi meninggalkan korban.

“Begitulah kronologi dari kasus yang kami ungkap kali ini, selain itu kami juga mengamankan barang bukti salah satunya berupa satu unit motor Yamaha N-max yang digunakan pelaku dalam aksinya,” beber Iyudi.

Disamping motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu helm, selembar baju kaos, celana training, sandal karet, tas hitam, dua unit handphone, 30 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu,

Berikutnya, satu kalung emas 375/8 karat seberat 6,45 gram beserta nota, kalung emas seberat 9 gram dan liontin seberat 3 gram beserta nota dan gelang emas seberat 6,9 gram beserta nota.

Disebutkan pula, bahwa sebagian uang korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan membeli perhiasan yang menjadi barang bukti. 

Pelaku baru pertama kali ditangkap akibat tindak pidana penipuan ini, namun berdasarkan hasil penyidikan sementara aksi ini telah dilakukan setidaknya 14 kali di lokasi yang berbeda-beda, di antaranya Jalan Tjilik Riwut, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Samekto, Jalan Tartar, dan lainnya.

Pelaku biasanya menyasar para lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi. Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.

Adapun, akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami, Polres Kotim untuk menindaklanjuti gangguan keamanan di wilayah Kotim, sejalan dengan tagline Kapolda, yakni mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” demikian Iyudi.

Baca juga: Pemkab Kotim hormati pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN

Baca juga: Warga Desa Parebok Kotim tewas diterkam buaya besar

Baca juga: SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah